RadarBuleleng.id - Maraknya bisnis vila ilegal yang dikelola Warga Negara Asing (WNA) di Bali semakin menjadi sorotan.
Hal itu membuat para pengusaha lokal semakin resah. Karena para WNA berusaha secara ilegal.
Ketua Umum Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Kadek Adnyana mengungkapkan, kondisi persaingan bisnis vila di Bali semakin tidak sehat.
Para WNA juga ikut berkecimpung di sektor pariwisata. Masalahnya, usaha yang dikelola tidak dilengkapi perizinan. Ditambah lagi, WNA tidak melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian yang sah.
"Mereka mengambil keuntungan secara ilegal di Bali tanpa adanya persaingan yang sehat," ujarnya Kadek Adnyana, kemarin (7/3/2025).
Baca Juga: Tukang Villa Bukit Ser Kini Menganggur, Pengusaha Kembali Minta Kepastian Terbitnya KKPR
Adnyana menjelaskan bahwa banyak WNA yang mendirikan usaha hanya dengan mendaftarkan bisnis mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS), tanpa memahami bahwa masih ada berbagai prosedur lain yang harus dipenuhi.
Dia juga mengeluhkan rendahnya batas modal investasi yang ditetapkan pemerintah. Sehingga WNA bisa membuka usaha dengan modal hanya Rp 1 miliar.
"Dengan modal sekecil itu, orang asing sudah bisa mendirikan usaha di Bali, sementara masyarakat lokal semakin terpinggirkan," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Koster Geram! Pantai Bali Dijadikan Area Privat, Hotel dan Vila Bakal Ditertibkan
BVRMA telah mengidentifikasi tiga lokasi utama yang menjadi pusat maraknya bisnis villa ilegal oleh WNA. Yakni Canggu (Kuta Utara), Uluwatu (Kuta Selatan), dan Ubud (Gianyar).
Ketiga wilayah ini merupakan kawasan paling padat di Bali. Bukan hanya karena banyaknya wisatawan. Tapi juga akibat keberadaan komunitas asing yang menjalankan bisnis ilegal tanpa terdeteksi.
Fenomena ini berdampak langsung pada pengusaha lokal, yang mengalami penurunan omzet akibat persaingan tidak sehat dengan villa ilegal milik WNA.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan pentingnya masyarakat Bali menjadi tuan di tanah sendiri, terutama dalam sektor pariwisata.
Salah satu langkah yang akan diambil oleh pemerintah provinsi adalah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nominee.
"Dengan Perda Nominee ini, vila-vila ilegal bisa ditindak secara tegas," ungkapnya.
Giri menambahkan, perda tersebut ditargetkan untuk segera digodok dan diterapkan dalam waktu dekat. Selain menertibkan bisnis ilegal, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. (*)
Editor : Eka Prasetya