SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng tengah berpacu dengan waktu.
Hingga awal November ini, tercatat masih ada 86 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
Puluhan sekolah itu kini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang juga merangkap sebagai guru.
Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, pengisian jabatan tersebut menjadi prioritas mendesak.
Menyusul munculnya surat edaran dari pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh jabatan kepala sekolah sudah definitif paling lambat 31 Desember 2025.
“Surat edaran kementerian mewajibkan semua kepala sekolah sudah definitif per 31 Desember. Jadi ini harus kami tuntaskan,” tegas pria yang akrab disapa Gus Surya itu.
Menurutnya, pengisian jabatan akan dilakukan dengan memanfaatkan guru-guru yang telah memenuhi kualifikasi.
Namun sebelum penugasan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemetaan formasi dan kebutuhan tenaga pengajar agar tidak terjadi kekosongan guru di sekolah yang ditinggalkan.
“Penugasan kepala sekolah ini bukan pengangkatan permanen. Guru bisa menjalani satu periode selama empat tahun, kemudian kembali ke posisi semula sebagai guru,” jelasnya.
Calon kepala sekolah, kata Surya Bharata, minimal harus berpangkat golongan III B, memiliki sertifikat pendidik (serdik), dan telah mengikuti diklat calon kepala sekolah. Namun, diklat tersebut tidak menjadi syarat mutlak di awal penugasan.
“Kalau belum ikut diklat, bisa tetap ditugaskan satu periode dulu. Saat menjabat bisa mengikuti diklat, dan jika lulus, periode jabatannya dapat diperpanjang. Bahkan bila belum sempat ikut diklat, tetap bisa diperpanjang sekali lagi asalkan kinerja dinilai sangat baik,” paparnya.
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, ia menambahkan, syarat sebagai guru penggerak kini tidak lagi menjadi keharusan bagi calon kepala sekolah.
Disdikpora menargetkan seluruh proses pengisian jabatan akan dilakukan bertahap dan dituntaskan sebelum akhir tahun sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya