Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cegah Penyalahgunaan, Disdikpora Larang Siswa Gunakan HP Selama Jam Sekolah

Muhammad Basir • Senin, 4 Mei 2026 | 06:45 WIB
ilustrasi penggunaan HP untuk bermain game (Magnific)
ilustrasi penggunaan HP untuk bermain game (Magnific)

 

RadarBuleleng.id – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. 

Seluruh siswa kini diwajibkan mengumpulkan gawai di loker khusus selama jam pelajaran, bahkan tidak diperkenankan menggunakannya saat jam istirahat.

Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menegaskan kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan ponsel oleh siswa, termasuk pembuatan konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga kegaduhan.

”Penggunaan HP di sekolah harus benar-benar dikontrol. Selain untuk fokus belajar, juga untuk mencegah munculnya konten-konten yang tidak pantas atau disalahgunakan,” tegasnya.

Langkah ini diambil menyusul munculnya isu viral yang sempat menghebohkan, terkait percakapan antara guru dan siswa yang dituding mengandung unsur pelecehan seksual. 

Namun, hasil penyelidikan kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan bahwa percakapan yang dipermasalahkan sebenarnya berkaitan dengan aktivitas bermain game online Mobile Legends (ML). 

Guru yang bersangkutan diketahui merupakan pembina ekstrakurikuler esport di sekolah tersebut.

”Kami tidak menemukan unsur pidana kekerasan seksual. Istilah seperti ‘saya sudah di kamar’ atau ‘siap’ merujuk pada kesiapan bermain game dari rumah masing-masing, namun dikonotasikan berbeda oleh orang awam,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pada tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial. 

Sejumlah stiker dan emoji bernuansa provokatif diduga sengaja ditambahkan oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga memicu kesalahpahaman.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran baru di kemudian hari.

Hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Kantor Kesbangpol Jembrana pada Kamis (30/4/2026) lalu juga menegaskan bahwa isu dugaan kekerasan seksual tersebut murni merupakan kesalahpahaman.

Disdikpora Jembrana berharap, dengan pengetatan penggunaan ponsel di sekolah, suasana belajar tetap kondusif serta kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pendidikan #sekolah #Disdikpora #siswa #ponsel