SINGARAJA, radarbuleleng.id- Surat rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura untuk para bakal calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024 sudah hangus per tanggal 28 Juli.
Ternyata tidak ada satupun yang berhasil memenuhi syarat dalam surat rekomendasi itu.
Sebelumnya, surat rekomendasi yang dikeluarkan Hanura untuk para bakal calon ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.
Kemudian diserahkan kepada para bakal calon yang telah mendaftarkan dirinya ke Hanura pada Sabtu (6/7) di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Buleleng.
Mereka yang menerima adalah Dewa Nyoman Sukrawan, Anak Agung Wiranata Kusuma, Gede Suardana, Kadek Doni Riana, I Nyoman Sugawa Korry, dan I Made Sundayana.
Dalam surat rekomendasi tersebut, juga berisi lima poin. Yang berbunyi dan menugaskan para penerima rekomendasi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai Hanura.
Kemudian, melakukan komunikasi dengan pihak eksternal partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi, untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah.
Lalu calon kepala daerah yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Ketua DPC Hanura Buleleng, Gde Wisnaya Wisna mengatakan bahwa sudah sebulan surat rekomendasi “sementara” itu berjalan, namun tidak ada bakal calon yang memenuhi persyaratan.
Wisnaya menjelaskan bahwa Hanura dengan dua kursi di DPRD Buleleng, perlu mencari tambahan kursi lagi dari partai lain, guna memenuhi batas minimal untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Buleleng, yakni sembilan kursi.
Dilanjutkan lagi, bahwa hingga tanggal 28 Juli atau batas akhir surat rekomendasi Hanura, Sugawa Korry sempat datang untuk menyerahkan surat keterangan.
Sugawa Korry sebelumnya digadang-gadang mampu menuntaskan persyaratan dari Hanura. Mengingat Golkar berhasil merebut 11 kursi dewan di Buleleng pada Pemilu Legislatif 2024.
Jika ditambah dengan Hanura, maka mereka memiliki kekuatan 13 kursi, yang sudah melewati ambang batas.
”Memang dijelaskan dalam surat keterangan itu, yang berproses di Golkar hanya pak Sugawa, tapi kan itu belum merupakan definitif calon,” kata Wisnaya pada Selasa (30/7).
Katanya, agar para bakal calon tersebut mendapatkan rekomendasi Hanura, haruslah menunjukkan Surat Keputusan (SK) penetapan yang menunjukkan bila mereka menjadi calon tetap.
Itu bila para bakal calon itu merupakan bagian dari partai politik di luar Hanura.
Jika hal itu bisa ditunjukkan, maka DPC Hanura Buleleng akan meminta salinan SK tersebut, yang kemudian dikirimkan ke DPP Hanura untuk menjadi pertimbangan.
Yang berujung pada terbitnya SK penetapan pengusungan pasangan calon dari partai pimpinan Oesman Sapta Odang.
Apakah ada kelonggaran? Wisnaya belum bisa memastikan hal tersebut, karena harus melaporkan terlebih dahulu kondisi di Buleleng, ke DPP Hanura di Jakarta.
”Saya laporkan ke DPP, begini kondisinya tidak ada satu bakal calon yang menyampaikan penetapan itu sampai tanggal 28 Juli. Nanti kan kebijakan DPP bagaimana,” tutupnya. ***
Editor : Donny Tabelak