Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawaslu Sebut Ketua KPU Jembrana Lakukan Pelanggaran Administrasi

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:42 WIB
AWASI: Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka.
AWASI: Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka.

RadarBuleleng.id - Bawaslu Bali akhirnya menuntaskan proses pemeriksaan laporan yang dilayangkan oleh mantan anggota DPRD Jembrana, I Putu Dwita.

Dwita melaporkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan jalan sehat yang diselenggarakan Relawan De Gadjah di Jembrana, pada Minggu (13/10/2024) lalu.

Hasil dari Bawaslu  Bali, Ketua KPU Jembrana diyakini melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan Pilkada serentak 2024.

Pelanggaran administrasi terjadi gara-gara terlapor tidak melakukan sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada masing-masing pasangan calon yang ada di Jembrana. 

"Laporan terbukti merupakan pelanggaran administrasi, yaitu terlapor tidak mensosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye kepada masing-masing Paslon yang ada di Jembrana," ungkap Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bali, Wayan Wirka saat dihubungi pada Sabtu (26/10/2024).

Kendati Bawaslu menyatakan terjadi pelanggaran administrasi, namun kegiatan jalan sehat yang digelar Relawan De Gadjah tidak ditemukan unsur kampanye. 

Bawaslu Bali telah melakukan pemeriksaan dari saksi, terlapor, pelapor,  dan Bawaslu Jembrana untuk menelusuri unsur kampanye.

”Berdasarkan keterangan saksi, Terlapor, Pelapor dan Bawaslu Jembrana tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut,” ujarnya. 

Ia merekomendasikan agar KPU Jembrana melakukan sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan kepada masing-masing Paslon Bupati dan wakil Bupati Jembrana.

Mengingat hanya bersifat pelanggaran administrasi, pihaknya juga tidak meneruskan sanksi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Jembrana, I Putu Dwita melapor ke Bawaslu Bali. Ia menilai Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya melakukan pembiaran terhadap kegiatan jalan santai berhadiah yang digelar Relawan De Gadjah.

Akibat pembiaran itu, terjadi penyimpangan pada acara. Seperti ditemukan mobil bergambar pasangan calon serta penggunaan kaos dengan gambar pasangan calon. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bawaslu #kpu #pilkada #Bawaslu Bali