Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gerindra Bali Kritisi Larangan Air Kemasan Botol Kecil: Jangan Sampai Bebani Adat

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 14 April 2025 | 15:21 WIB

 

KRITIK KEBIJAKAN: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa.
KRITIK KEBIJAKAN: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa.

RadarBuleleng.id – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kembali menuai sorotan. 

Salah satu poin yang paling banyak diperdebatkan adalah larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan botol di bawah 1 liter di Bali. Larangan itu dinilai menyulitkan masyarakat, terutama dalam kegiatan adat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa mengapresiasi semangat Gubernur Koster untuk mengurangi sampah plastik. 

Namun, kebijakan melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan kurang dari 1 liter dinilai tidak realistis. Bahkan semakin menambah beban masyarakat adat.

“Larangan air kemasan botol kecil ini justru menimbulkan masalah baru. Dalam upacara adat seperti di pura, pitra yadnya, atau manusa yadnya, biasanya air minum kemasan jadi solusi praktis untuk suguhan. Kalau itu dilarang, siapa yang akan siapkan gelas? Biaya bertambah, dan jelas tidak efisien,” pria asal  Buleleng itu.

Baca Juga: Bali Resmi Batasi Produksi Air Minum Dalam Kemasan. Kemasan di Bawah 1 Liter Dilarang Beredar

Harja menegaskan, pemerintah perlu menyediakan solusi konkret agar kebijakan ini bisa berjalan tanpa membebani masyarakat. 

Salah satu solusi yang ia usulkan adalah mewajibkan pihak penyelenggara kegiatan untuk bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, disertai sanksi tegas bagi pelanggar.

“Niat Gubernur baik, tapi pelaksanaan di lapangan perlu dikawal dengan aturan yang adil. Kalau ada acara adat, ya tanggung jawab penyelenggara untuk kelola sampahnya. Kalau tidak dilaksanakan, barulah diberi sanksi,” tegas Ketua DPC Gerindra Buleleng tersebut.

Harja juga mengkritik pandangan yang seolah ingin kembali ke masa lalu dengan melarang penggunaan plastik secara ekstrem. Ia mengingatkan, meski dulu masyarakat hidup tanpa plastik, bukan berarti kita harus menolak kemajuan teknologi.

“Apakah kita mau kembali ke zaman primitif hanya karena plastik dilarang? Saya kira bukan soal anti plastik, tapi bagaimana semua pihak bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan,” imbuhnya.

Terakhir, Fraksi Gerindra meminta agar larangan air minum kemasan kecil ditinjau ulang. Menurut Harja, penanganan sampah plastik harus melibatkan semua pihak, dan bukan hanya diselesaikan dari sisi konsumsi air kemasan semata.

“Permasalahan sampah plastik jauh lebih luas dari sekadar air botol kecil. Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tutupnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #1 liter #air minum dalam kemasan #gubernur bali #wayan koster #air minum #gerindra #buleleng #Adat #dprd bali #surat edaran #harja astawa