Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anggota DPD RI Kutuk Keras Kekerasan di Panti Asuhan Buleleng. Dorong Hukuman Berat Pelaku

Francelino Junior • Selasa, 31 Maret 2026 | 19:40 WIB
BICARA PERLINDUNGAN: Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik saat mendatangi Polres Buleleng pada Selasa (31/3/2026). (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
BICARA PERLINDUNGAN: Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik saat mendatangi Polres Buleleng pada Selasa (31/3/2026). (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng terus menuai perhatian. 

Anggota DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik, secara tegas mengutuk segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak maupun perempuan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya mendatangi Polres Buleleng, Selasa (31/3/2026), untuk melihat langsung penanganan kasus yang tengah bergulir.

Ni Luh Djelantik menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. 

Ia menilai Polres Buleleng telah bekerja secara profesional, sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam menangani korban.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Buleleng dalam penegakan hukum yang berlandaskan asas keadilan. Apa yang dilakukan Kapolres sudah profesional, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk instansi terkait, untuk membantu kepolisian mengungkap fakta secara terang. Termasuk melalui pemeriksaan medis seperti visum yang menjadi dasar dalam proses hukum.

“Keputusan hukum harus berbasis data. Visum menjadi penting untuk membuktikan luka dan fakta yang terjadi. Kami minta semua pihak kooperatif,” tegasnya.

Lebih jauh, Ni Luh menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan tersebut.

“Saya mengutuk segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dan kekerasan terhadap perempuan. Tidak ada satupun manusia yang pantas diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang. 

Ni Luh menilai maraknya kasus kekerasan di Buleleng menjadi alarm serius yang harus segera ditangani secara sistematis.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), yayasan, maupun organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan. Audit menyeluruh dan berkala dinilai penting untuk mencegah penyimpangan.

Selain itu, ia mengusulkan langkah preventif seperti patroli humanis berkala, edukasi kepada anak-anak terkait perlindungan diri, hingga pemasangan CCTV yang dapat diawasi langsung oleh aparat.

“Kita perlu langkah pencegahan. Anak-anak harus tahu kemana melapor jika mengalami hal yang tidak nyaman. Pengawasan juga harus diperkuat,” ujarnya.

Ni Luh Djelantik juga berencana membawa isu ini ke tingkat pusat, termasuk mendorong penambahan personel kepolisian agar pengawasan di daerah bisa lebih maksimal.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kabupaten Buleleng, Bali, telah ke tahap penyidikan. 

Polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola panti asuhan serta pengurus yayasan, sebagai tersangka.

Dia ditangkap pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya polisi langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah korban telah menjalani visum, dengan temuan indikasi kekerasan fisik maupun seksual. 

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya tambahan korban, sembari berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para anak yang terdampak.

Kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. 

Menurutnya adanya perbedaan informasi terkait sangkaan awal perkara yang disebut penganiayaan, namun berkembang ke dugaan persetubuhan. 

Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus. (*)


Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #ni luh djelantik #panti asuhan #dpd ri #buleleng