RadarBuleleng.id - Lukisan wayang Kamasan berhasil mendapat perlindungan hukum lewat indikasi geografis.
Dengan perlindungan hukum itu, maka lukisan yang diproduksi para seniman di Desa Kamasan tidak boleh dijiplak. Apalagi dibuat tiruannya.
Setelah mendapat perlindungan hukum berupa indikasi geografis, Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika melakukan kunjungan ke Banjar Sangging, Desa Kamasan. Dia mendatangi salah satu galeri lukisan milik Gede Weda Asmara, seniman di desa setempat.
Di galeri tersebut, lukisan wayang kamasan telah diberikan sertifikat indikasi geografis yang menunjukkan bahwa lukisan-lukisan itu terlindung dari hukum.
Menurut Weda Asmara, proses membuat lukisan wayang kamasan sangat rumit. Mulai dari membuat kanvas, hingga membuat lukisan.
Baca Juga: Sial! Gudang Penyimpanan Lukisan Terbakar, Kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah
Untuk membuat kanvas saja, ada tahapan yang cukup rumit. “Kanvas itu dari kain putih. Mula-mula dicuci dan direndam dengan air selanjutnya dijemur sampai setengah kering,” terangnya.
Saat setengah kering, kain dicelupkan ke dalam bubur tepung beras. Proses ini disebut dengan mubuhin. Selanjutnya kain dibentangkan di bawah sinar matahari sampai mengering.
Setelah kering, kain diletakan pada lempengan papan untuk digosok berulang-ulang dengan kerang, sampai rata dan halus. Proses ini dikenal dengan istilah bulih-bulih.
“Setelah kanvas jadi, dilanjutkan dengan membuat sketsa. Tahapan berikutnya adalah melokin atau memberi garis-garis tipis di atas kain untuk menentukan tempat wayangnya yang akan digambar. Dimana letak tokohnya, unsur penunjangnya, dan lain-lain,” jelas Asmara.
Baca Juga: Seniman Bali Angkat Kisah Subak di Bali Lewat Pameran Lukisan
Belum lagi dengan proses pewarnaan. Pewarnaan lukisan wayang kamasan menggunakan pewarna alam.
Warna hitam memanfaatkan mangsi atau jelaga. Sedangkan warna biru memanfaatkan daun tarum.
Mendengar proses yang cukup panjang itu, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika pun meminta agar lukisan wayang kamasan jangan dijual dengan harga murah.
Sebab ada waktu proses yang harus mendapatkan harga dan apresiasi. Ditambah lagi dengan perlindungan hukum.
“Jadi wajar sekali kalau dijual dengan harga mahal,” ujar Jendrika. Sebaliknya bila ada yang dijual harga murah, perlu dicurigai apakah produk itu benar-benar berkualitas.
Asal tahu saja, harga lukisan kamasan rata-rata menyentuh harga Rp 500 ribu hingga puluhan juta. Tergantung dengan ukuran dan tingkat kerumitan.
Meski prosesnya cukup panjang dan rumit, masih ada yang menganggap harga tersebut terlalu mahal. Bahkan ditawar hingga harga Rp 100 ribu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya