Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tinggal Hitungan Hari, Sejumlah Bansos Terancam Hangus Jika Tak Segera Dicairkan

M. Khairullah Zikri • Minggu, 21 Desember 2025 | 01:14 WIB
Ilustrasi Penerima Bansos.
Ilustrasi Penerima Bansos.

RadarBuleleng.id - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial menjelang akhir Desember 2025.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Sosial tertanggal 16 Desember 2025, terdapat sejumlah bantuan yang wajib dicairkan sebelum batas waktu tertentu.

Jika melewati tenggat, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa diklaim kembali.

Percepatan ini menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan penarikan bukan lagi alasan untuk mempertahankan hak atas bantuan.

Ada tiga jenis bantuan sosial yang memiliki batas akhir pencairan paling cepat, yakni 21 Desember 2025.

KPM yang masuk dalam kategori ini diminta segera mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan langsung melakukan penarikan jika dana tersedia.

Bantuan pertama adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk pemegang KKS baru hasil peralihan dari PT Pos Indonesia, dana BPNT yang dicairkan mencakup Triwulan 2, 3, dan 4 sekaligus. Sementara itu, pemegang KKS lama menerima pencairan khusus untuk BPNT Triwulan 4.

Selain itu, terdapat bantuan tambahan atau penebalan sebesar Rp 400 ribu. Bantuan ini merupakan alokasi bulan Juni–Juli yang hanya diberikan kepada pemegang KKS terbaru dan harus segera ditransaksikan sebelum tenggat.

Bantuan ketiga adalah BLT Kesra senilai Rp 900 ribu. Bantuan ini diberikan kepada KPM pemegang KKS lama maupun baru yang terdata dalam Desil 1 hingga Desil 4. Dana disalurkan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.

Selain bantuan dengan tenggat 21 Desember, terdapat empat program bantuan lain yang masih dapat dicairkan hingga 31 Desember 2025.

Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4. Berbeda dengan BPNT, pencairan PKH memiliki rentang waktu lebih panjang hingga akhir tahun.

Kedua, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Setiap KPM berhak menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun, bantuan ini memiliki aturan ketat. Jika KPM sudah menerima undangan tetapi tidak mengambil bantuan dalam waktu maksimal lima hari, haknya akan dialihkan dan dianggap gugur.

Ketiga adalah Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD hingga SMA. Bantuan pendidikan ini masih disalurkan hingga akhir tahun bagi siswa yang masuk dalam nominasi anggaran 2025, dengan nominal berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1,8 juta.

Keempat, bantuan Atensi Yatim Piatu juga masih berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum penutupan tahun anggaran.

Apabila hingga batas waktu bantuan belum masuk ke KKS, terdapat dua kemungkinan utama. Pertama, adanya keterlambatan dari bank penyalur.

Dengan jumlah penerima yang mencapai sekitar 18,3 juta KPM, proses transfer bisa memerlukan waktu tambahan.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menetapkan perpanjangan masa penyaluran.

Kemungkinan kedua adalah nama penerima sudah dikeluarkan dari daftar. Kementerian Sosial bersama BPS melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

KPM yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria berpotensi dicoret dan otomatis kehilangan hak atas bantuan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengecekan saldo. Jika dana sudah tersedia, segera lakukan penarikan sebelum batas waktu berakhir.

Menunda pencairan hanya memperbesar risiko bantuan hangus dan tidak dapat dipulihkan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kks #bantuan pangan non tunai #BLT Kesra #saldo #kpm #bantuan sosial #kartu keluarga sejahtera #kas negara #kementerian sosial #program keluarga harapan #dana #keluarga penerima manfaat #pkh #bpnt