Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bahasa Melayu Loloan di Jembrana Bali Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Muhammad Basir • Minggu, 4 Januari 2026 | 15:05 WIB
LOLOAN: Suasana di Jembatan Sarif Tua, wilayah Loloan, Kabupaten Jembrana, Bali.
LOLOAN: Suasana di Jembatan Sarif Tua, wilayah Loloan, Kabupaten Jembrana, Bali.

RadarBuleleng.id - Setelah Sarung Tenun Loloan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), upaya pelestarian budaya khas Jembrana terus berlanjut. 

Kali ini, Bahasa Melayu Loloan diusulkan untuk menyandang status WBTB pada tahun 2026.

Tak hanya Bahasa Melayu Loloan, dua kesenian daerah lainnya, yakni Angklung Reog dan Arja Sewagati, juga masuk dalam daftar usulan WBTB 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan tiga warisan budaya tersebut ke pemerintah pusat. “Sementara baru tiga itu yang kami usulkan,” ujarnya.

Menurutnya, ketiga warisan budaya tersebut dinilai paling siap untuk diusulkan, terutama dari sisi kelengkapan naskah akademis. 

Dengan kesiapan tersebut, pihaknya berharap pada 2026 mendatang ketiganya dapat ditetapkan secara resmi sebagai WBTB. 

“Sebenarnya banyak yang bisa kami usulkan, tapi kendala naskah akademik,” terangnya.

Penetapan WBTB oleh pemerintah menjadi bentuk pengakuan resmi atas nilai penting tradisi, seni, adat istiadat, hingga kearifan lokal yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun. 

Status tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya daerah, sekaligus membuka peluang manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, penetapan sebagai WBTB juga memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi warisan budaya dari ancaman kepunahan maupun klaim pihak lain. 

Dampak lainnya adalah penguatan identitas dan kebanggaan masyarakat lokal. 

“Tradisi yang diakui secara nasional dinilai mampu meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat untuk menjaga nilai-nilai budaya yang diwariskan leluhur,” terangnya.

Sebelumnya, pada 2025, Payas Dirga dan Sarung Tenun Loloan telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda. 

Kedua warisan budaya tersebut dinyatakan lolos setelah melalui seluruh tahapan penilaian, mulai dari verifikasi lapangan hingga sidang penetapan di tingkat provinsi dan pusat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemerintah #warisan budaya tak benda #bahasa #kearifan lokal #melayu #loloan #jembrana #sarung #wbtb #tradisi #naskah akademis #ekonomi #tenun