RadarBuleleng.id - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya menggenjot implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali pada periode kedua masa jabatannya.
Langkah tersebut diambil menyusul masih belum tertibnya penggunaan Aksara Bali di ruang-ruang publik.
Koster ingin Aksara Bali hadir dan digunakan secara konsisten di seluruh ruang, baik pemerintahan, usaha, hingga produk lokal.
Penegasan itu disampaikan saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
Koster menyebut penggunaan Aksara Bali masih sebatas formalitas dan belum menjadi kebiasaan.
Karena itu, pada periode kedua kepemimpinannya yang masih tersisa 4 tahun, ia ingin mendorong kesadaran kolektif agar Aksara Bali benar-benar digunakan secara disiplin.
“Di periode kedua ini saya akan genjot agar bisa menjadi gerakan bersama supaya Aksara Bali tampil di semua ruang. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren,” ujar pria asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Menurut Koster, Aksara Bali merupakan unsur utama kebudayaan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Jepang, Korea, China, dan Thailand yang mampu melestarikan aksara sebagai identitas peradaban.
“Terbukti, negara yang punya aksara dan mempu melestarikannya memiliki peradaban kuat dan jadi negara maju. Terbukti, negara-negara itu saat ini mengalahkan yang lain,” tambahnya.
Koster menilai Aksara Bali adalah warisan adiluhung yang tidak sekadar berfungsi sebagai hiasan visual.
Ia menekankan, leluhur Bali mewariskan aksara dengan pesan filosofis yang dalam untuk memperkuat jati diri dan karakter masyarakat Bali.
“Pesannya adalah bagaimana kita menjaga warisan untuk memperkuat jadi diri dan karakter sebagai Orang Bali. Jadi bukan fashion biasa,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat Bali untuk tidak ragu dan tidak malu menggunakan Aksara Bali. Sebaliknya, penggunaan aksara daerah justru harus menjadi sumber kebanggaan bersama.
“Jangan malu gunakan Aksara Bali. Justru harus bangga,” tandasnya seraya mengajak semua pihak berani saling mengingatkan jika menemukan penggunaan Aksara Bali yang tidak sesuai.
Untuk memperluas penerapan, Koster menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali agar mewajibkan penggunaan Aksara Bali pada seluruh produk lokal.
Bahkan, Koster tidak segan menegur pelaku usaha, termasuk hotel, yang mengabaikan aturan tersebut.
“Semua produk lokal Bali standarkan harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tak memakai, tak usah dipasarkan. Hotel pun saya datangi, kalau tak gunakan aksara saya tegur,” tegasnya.
Komitmen pelestarian budaya, lanjut Koster, telah ia tunjukkan sejak masih menjadi anggota Komisi X DPR RI dan terlibat dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya