Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tidak Diberikan Sertifikat Tanah, Pria di Buleleng Bakar Warung Orang Tua, Begini Kronologi Lengkapnya

Eka Prasetya • Kamis, 8 Februari 2024 | 01:31 WIB

TERSISA PUING: Ruko di Kelurahan Sukasada yang sengaja dibakar.
TERSISA PUING: Ruko di Kelurahan Sukasada yang sengaja dibakar.
 

SUKASADA, RadarBuleleng.id – Seorang pria di Buleleng kini harus mendekam di penjara, gara-gara membakar warung yang dikelola orang tuanya.

Pria tersebut juga harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya di pengadilan.

Rupanya, pria tersebut nekat membakar warung yang dikelola orang tuanya gara-gara tidak diberikan sertifikat tanah.

Pria tersebut diketahui bernama Made Merta Ada, 31, warga Kelurahan Sukasada.

Peristiwa bermula pada 11 November 2023 lalu, sekitar pukul 07.30 pagi, Made Merta Ada mendatangi warung milik Made Supartini, di wilayah Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Made Supartini merupakan ibu tiri dari Made Merta Ada. Dia menikah dengan ayah kandung Made Merta Ada.

Nah pada 11 November 2023, Made Merta Ada mendatangi ibu tirinya. Dia beralasan mau meminjam uang pada ibu tirinya.

Namun ibu tirinya menolak permintaan anaknya itu. Alasannya si ibu tidak memiliki uang.

Karena tidak diberikan uang, Made Merta Ada meminta sertifikat tanah. Rencananya sertifikat akan digadaikan untuk mendapatkan uang tunai.

Permintaan itu ditolak ibu tirinya. Sang ibu beralasan jika sertifikat tanah dititipkan pada saudaraya yang tinggal di Denpasar.

Mendengar penjelasan tersebut, Made Merta Ada memilih pergi dari warung ibu tirinya. Sementara sang ibu memilih menutup warung.

Setelah menutup warung, sang ibu pergi ke rumahnya di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada. Di rumah itu pula, sang suami, yakni Made Sujana, terbaring dalam kondisi sakit.

Made Merta Ada yang merasa tidak puas dengan penjelasan ibu tirinya, rupanya kembali ke warung tersebut.

Kali ini dia datang dengan membawa sebotol bensin jenis pertalite. Selanjutnya dia mendobrak warung dan menuangkan bensin di dalam warung.

Setelah merasa cukup, terdakwa keluar dari warung. Dia kemudian melemparkan korek api ke dalam warung. Terang saja api dengan cepat menyala.

Melihat warung tersebut terbakar, Made Merta Ada langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, Made Merta Ada telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Dia menjalani sidang perdana pada Selasa (6/2/2024) lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Alit, perbuatan Made Merta Ada melanggar pasal 187 ke-1 KUHP. Dia diancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

Editor : Eka Prasetya
#bakar #sukasada #buleleng #sertifikat tanah