TEJAKULA, RadarBuleleng.id - Sebanyak 8 ekor burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dilepasliarkan di Hutan Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Pelepasliaran itu dilakukan di Desa Tejakula pada Sabtu (14/12/2024). Sebelum pelepasliaran, ada kajian yang telah dilakukan selama 8 bulan.
Camat Tejakula, Gede Suyasa menjelaskan, 8 ekor Jalak Bali terdiri dari 4 ekor burung jantan dan 4 ekor betina. Sehingga total ada 4 pasang yang dilepas.
Satwa dilindungi itu dilepas di 2 titik. Yakni di Banjar Dinas Antapura dan Banjar Dinas Suci.
Pelepasliaran itu sudah lewat berbagai pertimbangan. Sebab Tejakula berbatasan dengan hutan dan terdapat sumber air. Sehingga Jalak Bali sangat berpeluang berkembangbiak.
Sebelum dilepas, burung-burung itu ditempatkan di dalam penangkaran yang disediakan Desa Adat Tejakula selama sebulan.
“Istilahnya mereka direhabilitasi, untuk penyesuaian habitatnya di Desa Tejakula,” ujar Suyasa saat dikonfirmasi pada Minggu (15/12/2024) siang.
Dari 4 pasang tersebut, sepasang diantaranya diketahui sudah bertelur. Hal tersebut tentu menggembirakan bagi pelestarian satwa yang juga dikenal dengan sebutan Curik Bali itu.
Suyasa menyebut, telur burung tersebut dibiarkan berada di kandang yang tidak ditutup. Sehingga induknya dapat kembali dengan mudah.
Burung-burung yang dilepasliarkan telah dipasangi chip. Sehingga memudahkan pengawasan pergerakan dan aktivitas keberadaannya.
Pemasangan chip juga menjadi salah satu upaya agar burung yang menjadi maskot Bali itu tidak diburu.
Bahkan untuk memastikan keamanan burung-burung tersebut, Desa Adat Tejakula membuat pararem (aturan adat) terkait dengan keberadaan Jalak Bali di wilayah mereka.
Secara garis besar, Suyasa mengatakan, apabila ada warga yang nekat memburu maupun menembak bahkan menjual burung Jalak Bali yang ada di sana, pemburu tersebut dikenakan banten pejati pebersihan dan guru piduka, ditambah dengan denda 225 keping uang kepeng.
Sebelum denda dijatuhkan, pemburu akan dipanggil oleh pihak adat dan dibawa ke bale lantang untuk disidang oleh tetua adat.
”Kalau yang masuk kategori ringan, misalnya warga ketahuan memburu dan memelihara burung-burung jalak ini. Hanya dikenakan banten pejati pebersihan dan guru piduka saja,” lanjutnya.
Aturan itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran di Desa Adat Tejakula. Baik itu krama adat, maupun non krama adat.
Setelah pelepasliaran di Hutan Desa Tejakula, burung-burung itu akan dipantau oleh tim dari Universitas Udayana selama 8 bulan. Sebab mereka juga bekerja sama dengan Yayasan Friend of Nature People and Forest (FNPF) untuk proses pelepasliaran. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya