Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Terdakwa Penistaan Agama Saat Nyepi di Desa Sumberklampok Divonis, Penasehat Hukum Akan Rembuk

Francelino Junior • Jumat, 14 Juni 2024 | 04:05 WIB
Tim PH Terdakwa dengan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad usai sidang pembacaan putusan.
Tim PH Terdakwa dengan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad usai sidang pembacaan putusan.

SINGARAJA-Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara penistaan agama di Desa Sumberklampok saat Nyepi tahun 2023 lalu, mengaku akan melakukan rembuk mengenai putusan majelis hakim yang disampaikan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

PH Terdakwa, Agus Samijaya mengatakan pihaknya memiliki perspektif atau pandangan yang berbeda mengenai putusan yang disampaikan majelis hakim.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa, karena perbuatan mereka telah telah menimbulkan keresahan bagi umat Hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial, antara masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim.

Para terdakwa yakni Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 156a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Saini dan Rasad.

Namun hukuman tersebut akan berlaku bila para terpidana melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan masing-masing selama satu tahun berakhir.

“Meskipun kami berikan apresiasi kepada majelis hakim, tapi kami punya perspektif berbeda dalam konteks analisis yuridis,” kata Agus Samijaya usai sidang putusan.

Lalu apa yang menurut PH berbeda? Agus menjelaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki niat dan kehendak, untuk melakukan penghinaan maupun penodaan terhadap agama tertentu.

Berbeda dengan yang disampaikan majelis hakim, bila Saini dan Rasad memang berniat dan berkehendak.

Dilanjutkannya, melihat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang disebut dengan kehendak dapat dibuktikan dengan perbuatan yang dilakukan secara berulang kali.

Sedangkan perbuatan para terdakwa hanya membuka portal saja.

“Namun kami tentu punya perspektif berbeda tentang putusan itu, terlebih mengenai mens rea atau niat dan dolus malus atau kehendaknya,” lanjutnya.

Tim PH Terdakwa mengaku akan melakukan rembuk terlebih dahulu. Apalagi dalam sidang putusan, Saini dan Rasad mengaku masih pikir-pikir atas keputusan yang disampaikan majelis hakim.

“Belum tentu banding. Kami akan rembuk dulu. Akan kami putuskan menerima atau menolak putusan itu, jelang deadline satu minggu usai pembacaan putusan,” tandasnya. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #desa sumberklampok #penodaan agama #penistaan agama