SINGARAJA-Peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Buleleng hampir secara beruntun, membawa keprihatinan bagi dewan Buleleng.
Mereka pun mendorong agar para generasi muda diberikan edukasi seksual sejak dini.
Peristiwa terbaru dilakukan KS, 44, tetangga korban. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 12.30 Wita di rumah Mawar di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Parahnya, dalam melakukan aksinya itu pelaku bahkan mengikat dan membekap korban yang berusia 10 tahun.
Juga yang dilakukan oleh IMND, 59, yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Ia merudapaksa anaknya sendiri yang berusia 17 tahun, yang dilakukan pada Minggu (5/5) lalu.
Bahkan kelakuan serupa juga dilakukan Sahadi, 50, warga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang merudapaksa tetangganya berinisial SW, 23. Parahnya korban merupakan penyandang disabilitas.
Seperti yang dilakukan Kadek Joni Aryawan, 37, salah seorang Calon Anggota Legislatif (caleg) di Buleleng, yang mencabuli anak kandungnya berusia tujuh tahun. Kini, ia terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Maraknya peristiwa kekerasan seksual ini membuat dewan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng agar memberikan edukasi seksual sejak dini.
Tujuannya, agar dapat dilakukan pencegahan oleh anak-anak lebih dahulu. Mereka pun akan paham bagian tubuh mana yang boleh disentuh maupun tidak oleh orang lain.
“Peran pemerintah dan semua komponen, untuk ikut menjaga anak-anak.dengan memberikan pemahaman maupun sosialisasi ke sekolah-sekolah,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya pada Kamis (4/7).
Menurutnya, peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Buleleng sangat memprihatinkan. Lantaran pelaku dan korban merupakan orang dekat, antara keluarga maupun tetangga.
Belum lagi, peristiwa seperti ini sangat cepat terekspos di media sosial.
Sehingga pemerintah pun wajib hadir di tengah korban, guna membantu pemulihan dampak kekerasan seksual yang dialaminya.
Ia menyarankan agar Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) untuk terjun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi, utamanya di tingkat SMP dan SMA.
Bisa juga dilakukan bersama dengan Komisi IV DPRD Buleleng yang membidangi pendidikan dan kesehatan.
Alasannya, masa remaja sangat rawan melakukan hal-hal di luar kendala, yang mengarah ke tindakan kriminal.
Salah satu dampaknya juga adanya perkawinan muda, di bawah umur 16 tahun.
“Jadi kami tekankan, masalah seksual ini tidak peran pemerintah saja, namun juga lingkungan masyarakat dan juga keluarga itu sendiri. Karena memang peristiwa yang terjadi di Buleleng di luar nalar,” sambungnya.
Untuk diketahui, dari data di Polres Buleleng yang diterima Radar Bali, menyebutkan bahwa di Bali utara sudah terjadi delapan kasus kekerasan seksual, sejak bulan Januari-April 2024.
Dari delapan kasus itu, tiga diantaranya ternyata memakan korban di bawah umur atau kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara korban lainnya sudah berumur dewasa.
Sedangkan rincian kasusnya, tujuh kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, tercatat ada enam laporan dari Januari-April 2024.
Rinciannya, satu pemerkosaan dan lima persetubuhan anak. Lebih rinci lagi, satu kasus pemerkosaan terjadi pada bulan Januari, kemudian tiga kasus persetubuhan anak pada bulan Januari dan dua lagi pada bulan Maret. ***
Editor : Donny Tabelak