SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, kembali mengadakan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Operasi tersebut bertujuan untuk menemukan dan menyita barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Singaraja , I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menyatakan, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
"Sejauh ini, kami belum menemukan adanya barang terlarang, dan situasi masih terkendali," kata Lanang pada Kamis (10/10/2024).
Dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan narkoba atau barang berbahaya lainnya.
Namun, sejumlah barang seperti korek api dan beberapa barang pecah belah berhasil disita. Barang-barang tersebut kemudian didata dan akan segera dimusnahkan.
"Kami selalu menekankan kepada petugas agar selama penggeledahan tetap bersikap humanis, menjaga etika, tetapi juga tetap waspada," imbuhnya.
Lanang juga memastikan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh blok hunian.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi langkah yang diambil oleh Lapas Singaraja.
Ia meminta seluruh jajaran Lapas agar terus berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Pramella juga menekankan pentingnya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya