Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kunjungi Desa Baktiseraga, Putri Suastini Ajak Pemerintah dan Masyarakat Kolaborasi Tangani Sampah di Bali

Eka Prasetya • Senin, 24 Maret 2025 | 17:54 WIB

 

HASIL PENGELOLAAN SAMPAH: Ketua Tim Penggerak PKK Bali, Ny Putri Suastini Koster (tiga dari kiri) saat mengunjungi budidaya lele dengan sistem bioflok.
HASIL PENGELOLAAN SAMPAH: Ketua Tim Penggerak PKK Bali, Ny Putri Suastini Koster (tiga dari kiri) saat mengunjungi budidaya lele dengan sistem bioflok.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Masalah sampah di Bali masih menjadi tantangan besar seiring meningkatnya produksi sampah rumah tangga dan industri. 

Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Jangan sampai sampah dari rumah kita justru menjadi beban bagi orang lain. Ini tidak adil. Oleh karena itu, kita harus bertanggung jawab atas kebersihan rumah dan lingkungan kita sendiri," ujar Putri saat berkunjung ke Desa Baktiseraga, Buleleng, kemarin (23/3/2025).

Menurut Putri, sejak 2019 Pemprov Bali telah menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Aturan ini mendorong masyarakat, industri, hotel, dan restoran untuk memilah sampah sejak awal guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca Juga: Kepergok Buang Sampah Sembarangan di Samping Gereja, Pria Gondrong Ini Bonyok Dikeroyok Puluhan Orang

Ny. Putri Koster mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah rumah tangga berdasarkan tiga kategori utama, yakni sampah dapur, sampah organik dari halaman, dan sampah non-organik. 

"Misalnya, setelah memasak atau membuat banten, sisa sampah organik bisa dikumpulkan dan dikubur dalam lubang setinggi dua meter di halaman rumah. Sampah ini akan terurai menjadi kompos yang bermanfaat bagi tanah. Sementara itu, sampah anorganik bisa dikumpulkan dan dijual ke bank sampah atau tempat pengelolaan yang dikelola desa," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, desa memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019. 

Para kepala desa atau perbekel diharapkan aktif dalam sosialisasi dan penerapan sistem pengelolaan sampah yang efektif. 

"Kita harus membangun pola pengelolaan sampah yang baik agar tidak ada lagi TPA yang penuh, menimbulkan bau tak sedap, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam mengatasi permasalahan sampah plastik yang sulit terurai. 

"Pengelolaan sampah harus dilakukan bersama-sama. Di desa, halaman belakang rumah bisa dimanfaatkan untuk menimbun sampah organik. Sementara di perkotaan, rumah tangga bisa membuat septic tank khusus untuk sampah organik seperti daun dan sisa dapur," imbuhnya.

Sementara itu Perbekel Baktiseraga, Gusti Putu Armada menyatakan, pihaknya telah menerapkan sistem pemilahan sampah melalui TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). 

"Jika 148 desa di Buleleng memiliki TPS3R yang berfungsi optimal, kami yakin Buleleng bisa menjadi kabupaten bebas sampah," ujarnya. 

Ia juga mengimbau 2.200 kepala keluarga di wilayahnya untuk mengelola sampah secara mandiri di rumah, sementara sampah anorganik dapat dikumpulkan dan dijual ke bank sampah atau dikelola oleh desa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kepala desa #desa #baktiseraga #perbekel #pkk #sampah #buleleng