SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kabupaten Buleleng hingga kini masih berada dalam zona merah penyalahgunaan narkoba di Bali.
Jumlah warga yang terjerat narkotika dan harus menjalani rehabilitasi tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, Komang Yuda Murdianto saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Buleleng, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan data BNNK Buleleng, tren masyarakat yang mengakses layanan rehabilitasi narkoba di Klinik BNNK Buleleng menunjukkan peningkatan signifikan.
Pada 2023, jumlah pasien rehabilitasi tercatat sebanyak 67 orang. Angka tersebut melonjak menjadi 121 orang pada 2024.
Sementara itu, sepanjang 2025 jumlah pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi kembali bertambah menjadi 133 orang.
Dari jumlah tersebut, 12 orang harus menjalani rehabilitasi rawat inap di RSUD Mangusada, Badung. Sedangkan 25 orang lainnya menjalani rawat inap di RS Manah Shanti Mahottama, Bangli.
Yuda Murdianto mengungkapkan, dari sisi peredaran gelap narkotika, Buleleng sebenarnya sudah masuk kategori zona kuning.
Namun, jika dilihat dari jumlah penyalahguna atau pengguna narkoba, Buleleng masih berada di zona merah.
“Jadi di Buleleng itu lebih banyak pengguna dari narkotika. Mereka hanya konsumen. Kami koordinasi dengan kepolisian, kebanyakan kurir yang ada di sini. Sedangkan bandar dari luar. Akhirnya yang jadi korban, masyarakat Buleleng itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Namun, para bandar yang disebut berasal dari luar Bali bergerak dengan sangat licin dan jarang turun langsung ke lapangan.
“Bandar sebenarnya sudah tidak berani masuk. Jadinya yang masuk itu kurir-kurir. Mereka masuk sedikit demi sedikit, tapi kontinu. Ini yang harus kita berantas bersama,” lanjut Yuda.
Sebagai upaya pencegahan, BNNK Buleleng juga menggandeng berbagai pihak, khususnya desa adat. Desa adat didorong untuk menyusun perarem sebagai dasar pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tingkat desa.
Saat ini, dari total 169 desa adat di Buleleng, sebanyak 92 desa adat telah memiliki perarem yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya