Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Usai Pansus TRAP Turun, Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Lahan di Pancasari ke Kejati Bali

Tim Redaksi • Selasa, 27 Januari 2026 | 10:27 WIB

 

BUAT PENGADUAN: Warga Desa Pancasari, Made Suartana, melayangkan pengaduan kepada Kejati Bali terkait pelanggaran pengelolaan lahan di Desa Pancasari.
BUAT PENGADUAN: Warga Desa Pancasari, Made Suartana, melayangkan pengaduan kepada Kejati Bali terkait pelanggaran pengelolaan lahan di Desa Pancasari.

RadarBuleleng.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan lahan di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Senin (26/1/2026).

Pengaduan kepada kejaksaan dilayangkan tak lama setelah Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, melakukan inspeksi ke Desa Pancasari pada Kamis (22/1/2026) lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh I Made Suartana, warga Desa Pancasari, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Vernando Adrianto & Rekan. 

Aduan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari persoalan lingkungan hidup, tata ruang, hingga indikasi aliran pendanaan yang dinilai perlu ditelusuri.

Tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Vernando A.T. Cahya, S.H., Joannes T. Saputro, S.H., C.R.A., dan I Putu Indrayasa, S.H. mengungkapkan adanya dugaan pembabatan vegetasi di kawasan yang disinyalir merupakan bagian dari hutan penyangga.

“Aktivitas itu mengakibatkan perubahan bentang alam pada area yang semestinya memiliki fungsi lindung,” ujar Vernando saat ditemui di Kejati Bali, pada Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, kliennya menyaksikan langsung adanya pembukaan lahan yang patut diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup. 

Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan serta kesesuaian izin lingkungan dari aktivitas tersebut.

Sebagai dasar hukum laporan, tim kuasa hukum merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang sah dan sesuai prosedur.

Selain aspek lingkungan, laporan itu juga menyoroti persoalan tata ruang. Meski lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kuasa hukum pelapor menduga lokasinya berada di zona dengan pembatasan pemanfaatan ruang.

Dia menyebut, terdapat indikasi kuat bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dibuka atau dibangun secara bebas. 

Hal ini berkaitan dengan kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pembangunan di atas lahan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi tegas terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga memasukkan dugaan keterlibatan pendanaan dari pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aliran dana asing. 

Menurut mereka, skema pembiayaan kegiatan di lokasi itu perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak menuduh, tapi ada indikasi keterlibatan korporasi dalam pembiayaan kegiatan yang patut diduga melanggar hukum. Ini penting ditelusuri, termasuk kemungkinan aliran dana dari luar negeri,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka menilai, aspek pendanaan ini berpotensi membuka dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk tindak pidana korporasi jika terbukti terdapat pembiayaan terhadap aktivitas ilegal.

Tim kuasa hukum berharap Kejati Bali dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Klien kami hanya ingin hukum ditegakkan. Lingkungan di kawasan Pancasari bukan hanya soal investasi, tapi juga menyangkut keberlanjutan alam dan ruang hidup masyarakat,” kata tegas Vernando. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hutan #bali #hgb #hukum #pengelolaan lahan #Pansus TRAP #rtrw #rdtr #pengaduan #lingkungan hidup #kejati #sukasada #kejaksaan #buleleng #pancasari #dprd bali #tata ruang #kuasa hukum