Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sertifikat HPL Batu Ampar Tak Dicabut Meski Inkrah, Kantah Buleleng Dituding Membangkang Putusan Pengadilan

Francelino Junior • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:26 WIB

 

JANGAN MEMBANGKANG: Penasehat Hukum Warga Batu Ampar, I Kadek Angga Satya Pardi Dinata (kiri) dan I Made Arjaya (kanan) menemui Kasi Pengendalian&Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya
JANGAN MEMBANGKANG: Penasehat Hukum Warga Batu Ampar, I Kadek Angga Satya Pardi Dinata (kiri) dan I Made Arjaya (kanan) menemui Kasi Pengendalian&Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng diminta patuh dan tidak membangkang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Sorotan tersebut mengemuka menyusul belum dicabutnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, meski serangkaian putusan pengadilan telah memerintahkannya.

Kantah Buleleng diduga belum melaksanakan Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024, yang memerintahkan pencabutan Sertifikat HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR tertanggal 24 Oktober 2024.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 198 PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025 juga menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan Pemkab Buleleng. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung sekaligus membatalkan Sertifikat Pengganti HPL Nomor 1 Desa Pejarakan tertanggal 25 November 2020 dengan luas 450.000 meter persegi atas nama Pemkab Buleleng.

Penasehat LSM Aliansi Buleleng Jaya, Nyoman Tirtawan, menyayangkan belum dijalankannya perintah pengadilan, meskipun tenggat waktu yang diberikan telah terlampaui.

“Majelis hakim sudah memerintahkan pencabutan sertifikat HPL itu secara sukarela dalam tempo 90 hari, bahkan diberikan tambahan 60 hari. Tapi sampai sekarang, meski syarat sudah dipenuhi, belum juga dicabut,” ujar Tirtawan, Senin (9/2/2026).

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Kantah Buleleng dinilai belum menunjukkan itikad untuk melaksanakan perintah hukum yang bersifat final dan mengikat.

Penasehat hukum warga Batu Ampar, I Kadek Angga Satya Pardi Dinata menegaskan bahwa pembangkangan terhadap putusan pengadilan memiliki konsekuensi serius, termasuk risiko sanksi jabatan.

“Ketika Kantah dan Pemkab Buleleng tidak menjalankan perintah pengadilan, ada konsekuensi hukum. Bahkan bisa berujung pencopotan jabatan. Setiap warga negara, apalagi ASN, wajib tunduk pada putusan pengadilan,” tegasnya, didampingi I Made Arjaya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kantah Buleleng menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak dapat dilakukan secara langsung. 

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, terdapat sejumlah tahapan administratif yang wajib dilalui.

Tahapan tersebut meliputi pengkajian, gelar awal, pemeriksaan lapangan, ekspose hasil pemeriksaan, gelar akhir, hingga penyusunan laporan penyelesaian sengketa (LPS).

Kantah Buleleng juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat HPL tersebut. Kewenangan itu berada di tingkat Kantor Wilayah BPN Bali atau Kementerian ATR/BPN, mengingat penerbitan sertifikat awal disebut menggunakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Gelar akhir sudah dilakukan Jumat lalu. Minggu ini kami akan bersurat ke Kanwil BPN Bali. Selanjutnya akan dikaji apakah menjadi kewenangan Kanwil atau pusat. Kantah Buleleng hanya menyiapkan usulan. Prosesnya masih berjalan dan cukup panjang,” jelas Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Buleleng, I Made Ambarajaya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hpl #bali #sertifikat #gerokgak #pengadilan #pemkab buleleng #pertanahan #putusan #Inkrah #buleleng #pejarakan #batu ampar