Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Puluhan Papan Reklame di Buleleng Diduga Bodong. Pol PP Beri Ultimatum, Siapkan Pembongkaran Paksa Bila Diabaikan

Francelino Junior • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:06 WIB

 

TERTIBKAN BALIHO: Pol PP Buleleng menertibkan baliho yang melanggar di kawasan Kelurahan Sukasada, Buleleng.
TERTIBKAN BALIHO: Pol PP Buleleng menertibkan baliho yang melanggar di kawasan Kelurahan Sukasada, Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sebanyak 56 titik papan reklame yang ada di penjuru Kota Singaraja, terindikasi belum mengantongi izin lengkap alias bodong.

Pemerintah melalui Polisi Pamong Praja (Pol PP) pun memberikan ultimatum kepada para pemilik papan reklame tersebut.

Para pemilik diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun bila diabaikan, tim yustisi akan melakukan pembongkaran paksa.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Buleleng, pada Kamis (26/2/2026).

Rapat itu dipimpin Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono. Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Gede Ngurah Dharma Saputra. 

Kappa mengatakan, pemerintah kini tengah berupaya melakukan penataan terhadap estetika wajah Kota Singaraja.

Dari hasil identifikasi tim, ditemukan puluhan papan reklame yang ditengarai belum mengantongi izin.

Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025 lalu. Harapannya para pemilik papan reklame bisa melengkapi izin.

Namun hingga kini pemilik papan reklame tak kunjung bisa melengkapi izin yang dipersyaratkan. Sehingga Pol PP Buleleng meminta agar pemilik papan reklame membongkar papan milik mereka secara mandiri.

Para vendor diberi waktu tujuh hari kerja untuk membongkar sendiri reklame bermasalah, dengan batas akhir hingga 9 Maret 2026.

Jika hingga tenggat waktu masih ada reklame yang membandel, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.

“Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Untuk reklame besar seperti billboard dan tiang permanen yang berdiri di luar titik resmi, sanksinya jelas akan kami bongkar,” tegasnya.

Sementara itu, banner dan spanduk liar selama ini juga rutin ditertibkan melalui patroli harian, khususnya di kawasan yang ditetapkan sebagai zona steril reklame.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra menegaskan, langkah penertiban tersebut sejalan dengan pembenahan sistem administrasi. 

Menurutnya sudah ada SK Bupati yang menetapkan 430 titik reklame resmi menjadi pijakan hukum yang selama ini dinantikan.

“Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengurusan izin kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, disertai verifikasi teknis lintas instansi dan penghitungan pajak. 

Dharma Seputra menyatakan setiap billboard wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat itu juga harus dievaluasi secara berkala. Tujuannya, menjamin keamanan konstruksi, terutama saat cuaca ekstrem dan angin kencang melanda.

“Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kota singaraja #Ultimatum #polisi pamong praja #banner #izin #papan reklame #billboard #tim yustisi #reklame #pol pp #spanduk #rapat kordinasi #satpol pp #bodong