RadarBuleleng.id - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah masih menghadapi kendala dalam pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebanyak dua daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Kota Bogor, Jawa Barat.
Di satu sisi, Deli Serdang mengalami penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan pada akhir Oktober, sementara di Kota Bogor muncul kabar baik mengenai kejelasan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencana pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang yang semula dijadwalkan pada Jumat, 31 Oktober pukul 15.45 WIB, resmi ditunda.
Penundaan tersebut mengecewakan ribuan calon pegawai yang telah menanti momentum penting tersebut.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa hal ini bukan pembatalan, melainkan murni penundaan karena adanya revisi administratif.
Berdasarkan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tertanggal 31 Oktober, penundaan dilakukan untuk memperbaiki naskah dinas pegawai PPPK paruh waktu.
Dugaan sementara, perbaikan ini terkait dengan kesalahan teknis dalam Surat Keputusan (SK) yang perlu direvisi agar sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Pemerintah daerah meminta seluruh calon PPPK tetap tenang karena proses pelantikan akan dijadwalkan ulang setelah revisi dokumen selesai.
Sementara itu, di Kota Bogor, pelaksanaan pelantikan PPPK paruh waktu juga belum bisa dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, penyebab utama keterlambatan adalah belum turunnya pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, kendala administratif juga menjadi salah satu hambatan. Pemerintah pusat menetapkan bahwa pengangkatan PPPK harus efektif per 1 Oktober 2025.
Namun, di Kota Bogor, sekitar 200 dari total 3.868 calon pegawai masih berstatus tenaga outsourcing, seperti petugas kebersihan, satpam, dan pengemudi, yang kontraknya baru berakhir di penghujung tahun.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor berencana tetap menetapkan SK pengangkatan per 1 Oktober 2025, tetapi pelaksanaan tugas atau TMT (Terhitung Mulai Tanggal) akan dimulai pada 1 Januari 2026 melalui penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Langkah ini dianggap sebagai solusi agar seluruh proses tetap sesuai ketentuan tanpa mengganggu masa kontrak yang masih berjalan.
Kabar menggembirakan datang dari Kota Bogor terkait tunjangan bagi PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran untuk 13 bulan telah disiapkan dalam alokasi keuangan daerah. Artinya, para pegawai tidak hanya menerima gaji rutin, tetapi juga mendapatkan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Muliono, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan memastikan anggaran tersebut sudah termasuk THR.
Selain itu, hampir seluruh peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi tetap diusulkan kembali oleh Pemerintah Kota Bogor, kecuali enam orang yang belum melengkapi berkas administrasi.
Dedi juga menambahkan, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian status dan hak keuangan bagi seluruh PPPK paruh waktu di Kota Bogor.
“Insyaallah, PPPK paruh waktu tetap akan mendapat THR,” ujar Dedi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya