DENPASAR, RadarBuleleng.id – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Fahrur Rozi dituntut hukuman lima tahun penjara. Hukuman itu merupakan konsekuensi dari kasus korupsi proyek buku, yang dilakukan Fahrur Rozi pada tahun 2006 hingga 2019 lalu.
Bukan hanya melakukan korupsi, Fahrur Rozi juga tersangkut skandal pencucian uang. Dia juga diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari pihak rekanan.
Tuntutan hukuman itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (3/1/2024). Dalam persidangan tersebut, Tim JPU diperkuat oleh 14 orang jaksa. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kendati terdakwanya seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa, JPU tetap meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menjatuhkan pidana yang cukup berat.
Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan terdakwa Fahrur Rozi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Bukan hanya itu, JPU juga yakin bila Fahrur Rozi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata Ketua Tim JPU, Muhammad.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar subsider 6 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan menunda sidang hingga Senin (8/1/2024). “Memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pledoi,” kata hakim.
Asal tahu saja, mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi terseret kasus korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 24,9 miliar sejak tahun 2006 hingga 2019. Selain Rozi, kejaksaan juga menetapkan Suwanto, yang duduk sebagai Dirut CV Aneka Inti. Suwanto memberi uang suap kepada Fahrur Rozi, agar perusahaan mendapatkan proyek pengadaan buku.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Rozi memanfaatkan jabatannya untuk meminta para perbekel dan kepala sekolah di Buleleng untuk membeli buku dengan nominal tertentu. Dia juga mengarahkan agar para perbekel dan kepala sekolah bekerja sama dengan CV Aneka Inti dalam hal pembelian buku. (*)
Editor : Eka Prasetya