radarbuleleng.id- Terdakwa kasus penyeludupan 19 ekor penyu, Roslan Bai Dawi, 29, divonis 5 bulan pidana penjara, Kamis (22/2).
Putusan dikorting 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa langsung menerima putusan.
Dalam sidang putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Negara Gde Putu Oka Yoga Bharata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) Yo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain vonis pidana penjara 5 bulan, terdakwa divonis membayar denda Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini, berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara 8 bulan, membayar denda Rp 1 juta, subsider 3 bulan kurungan. "Menerima putusan," ujarnya usai menerima putusan.
Sementara jaksa penuntut umum, masih belum memutuskan upaya hukum atas putusan yang telah diketok palu majelis hakim PN Negara.
"Jaksa masih pikir - pikir," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai memantau jalannya proses sidang.
Polisi mengungkap penyeludupan penyu yana dibawa terdakwa dengan pikap oleh tersangka asal Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Sebanyak 19 ekor penyu dibawa dari Pantai Gilimanuk dan hendak dikirim ke Denpasar.
Sebanyak 19 ekor penyu yang diselundupkan ke Bali diamankan Polres Jembrana, Minggu (19/11) dini hari, di jalan pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Tersangka membawa penyu menggunakan pikap dan melewati jalan pedesaan diduga menghindari petugas.
Petugas yang mengamankan sempat membututi pikap yang membawa penyu. Akhirnya, berhasil diamankan sekitar pukul 1. 00 WITA.
Sopir pikap Roslan Bai Dawi, diamankan bersama barang bukti pikap dan 19 ekor penyu ke Polres Jembrana.
Polisi sudah menetapkan sopir pikap yang membawa penyu sebagai tersangka. Serta sebanyak 19 ekor penyu sudah dilepasliarkan ke laut. ***
Editor : Donny Tabelak