RadarBuleleng.id - Kasus lift maut di Ayuterra Resort, di Kedewatan, Ubud, terus bergulir di pengadilan.
Terbaru, pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Vincent diduga lalai, sehingga menyebabkan 5 orang karyawan di villa miliknya meninggal dunia.
Adapun para korban dalam peristiwa tersebut adalah Kadek Hardiyani, 24, warga Desa Tamanbali, Bangli; Sang Putu Bayu Adi Krisna, 19, warga Desa Kedewatan, Ubud; Ni Luh Superningsih, 21, warga Desa Melinggih Kelod, Gianyar.
Kemudian ada I Wayan Aries Setiawan, 23, warga Desa Lodtunduh, Ubud. Serta terakhir, Kadek Yanti Pradewi, 19, warga Desa Munduk, Buleleng.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Nyoman Dipa Rubiana mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 14 bulan penjara pada majelis hakim.
JPU berpendapat perbuatan Vincent Juwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pengacara dari Vincent Juwono, Made Ariel Suardana langsung mengajukan pembelaan.
Ariel berpendapat, sesuai dengan fakta hukum di persidangan, pihak yang melakukan kelalaian sebenarnya kontraktor lift.
"Klien saya sudah cermat dengan wanti-wanti ke Mujiana (kontraktor lift) agar menyelesaikan tugasnya. Terungkap di persidangan yang memerintahkan mengganti tali seling jadi satu ruas itu Mujiana yang punya ide dan gagasan. Sang kreatornya dia (Mujiana), bukan Vincent," kata Ariel.
Selain itu, Ariel menyebut kliennya justru meminta agar kontraktor meningkatkan aspek keamanan lift tersebut.
Lebih lanjut Ariel mengatakan, kliennya kini mengalami banyak tekanan. Apalagi dia juga saat ini masih menjalankan perawatan intensif terkait kesehatan mentalnya.
"Si Vincent ini dua kena masalah. Satu Masalah dibohongi sama Mujiana, dan yang kedua dia menghadapi proses hukum. Tidak layak si Vincent ini dipidana," sambungnya.
Ariel juga mengungkap jika lisensi Mujiana selaku teknisi lift adalah bodong.
Asal tahu saja, kasus lift maut di Ayuterra Resort, terjadi di Desa Kedewatan, Ubud, pada Jumat (1/9/2023) lalu.
Tali lift putus, sehingga mengakibatkan lift terjun bebas ke jurang. Akibatnya lima orang karyawan di villa tersebut tewas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya