Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Ditangkap, Dua Buron, Satu Orang Ternyata Pemain Lama dan Baru Bebas dari Bui

Muhammad Basir • Sabtu, 1 Juni 2024 | 20:05 WIB

 

Penyu yang diamankan dari para pelaku penyelundupan dilepasliarkan di pesisir pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5) lalu.
Penyu yang diamankan dari para pelaku penyelundupan dilepasliarkan di pesisir pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat (31/5) lalu.

radarbuleleng.id- Polres Jembrana menangkap dua dari orang empat pelaku penyeludupan penyu hijau.

Dua orang masih buron, salah satunya merupakan residivis kasus penyelundupan penyu hijau yang baru bebas bulan Desember 2023 lalu.

Polres Jembrana sudah menertibkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang pelaku.

Empat pelaku memiliki peran berbeda. Dua orang yang ditangkap yakni, I Komang Suama.

Dia ternyata residivis pencurian ayam dan berperan membantu menaikkan penyu ke mobil pikap. Dan Ahmad Sodikin ini kernet mobil pikap.

Sedangkan yang masih buron, Selamet Khoironi, selaku sopir pikap dan Taufik berperan yang mengambil penyu dari wilayah Banyuwangi.

"Buron atas nama Selamet Khoironi merupakan residivis kasus yang sama baru bebas bulan Desember lalu," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Jumat kemarin (31/5).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan penyelundupan penyu berawal informasi yang diterima tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana.

Infomasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran seputaran pantai wilayah Melaya.

Awalnya ditemukan tiga ekor penyu hijau di semak -semak pinggir pantai. Kemudian menyusul infomasi lagi bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir Pantai Pangkung Dedari, Desa Melaya, Senin (27/5) dini hari sekitar pukul  01:42330 WITA.

Pada saat tim ke lokasi, Kasatpolairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta yang menelusuri informasi bertemu dengan mobil pikap yang dicurigai di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk.

Mobil pikap dihentikan Kasatpolairud dengan cara menabrakkan mobilnya ke pikap.

"Kasatpolairud menabrakkan kendaraannya ke mobil pikap yang membawa penyu," ujarnya.

Mobil pikap yang berhenti, pengemudi dan kernet pikap melarikan diri, diduga karena sudah menyadari kedatangan polisi. Pemeriksaan mobil pikap terdapat 12 ekor penyu hidup.

"Penanganan pertama agar koordinasi dengan BKSDA untuk penyelamatan penyu agar tetap hidup," ujarnya.

Dari penyelidikan, terungkap pelaku Ahmad Sodikin sedang tidur di rumah kosong di Desa Pengambengan, Rabu (29/5).

Dari keterangan Ahmad Sodikin, terungkap pelaku I Komang Suama, kemudian diamankan di Desa Melaya.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dari pengakuan Ahmad Sodikin, mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan I Komang Suama, yang membantu menurunkan penyu dari kapal lalu menaikkan ke mobil dijanjikan upah Rp 800 ribu.

"Tapi belum dibayar, baru dijanjikan," tegasnya.

Kapolres menegaskan, bahwa penyu akan diperjualbelikan di wilayah Denpasar.

Kasus penyelundupan penyu ini sudah sering terjadi, sehingga Kapolres menekankan agar menghentikan upaya penyeludupan penyu ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengenai Selamet Khoironi merupakan kasus penyelundupan penyu tahun 2023, divonis 7 bulan dan bebas dari penjara bulan Desember lalu.

"Ternyata melakukan lagi. Jadi harapan kami, dari pengadilan untuk memberikan efek jera yang lebih dengan memberikan hukuman tentunya tidak seperti sebelum -sebelumnya," tegasnya.

Kapolres menegaskan, sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku penyelundupan penyu.

"Jangan sampai  wilayah Jembrana menjadi zona merah penyeludupan penyu," tegasnya.

Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali Suhendarto menjelaskan, dari tota 15 ekor penyu yang diamankan polisi salah satunya masih dalam perawatan, sehingga yang siap dilepasliarkan adalah 14 ekor penyu.

Untuk usia rata-rata penyu yang diamankan ini adalah 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 ekor betina dan 2 ekor jantan.

"Satu ekor jantan yang masih di observasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#penyu hijau #residivis #BKSDA Bali #penyelundupan penyu #polres jembrana