radarbuleleng.d – Ulah warga negara Inggris inisial SA ini menambah daftar panjang warga asing bermasalah di Bali.
SA ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan hingga korbannya, Kadek Peren, 27, babak belur.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa lalu (4/6) pukul 14.25.
SA awalnya menunggangi motor Yamaha Nmax. Ia berkendara ugal-ugalan di Jalan Jalan Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.
Sambil ngebut, SA nyaris menabrak mobil yang dikendarai oleh korban I Kadek Peren, 27. Demi keselamatan pengendara lainnya, korban berinisiatif menegur SA.
Peren mendekati SA. Namun saat turun dari mobil, Peren langsung dianiaya. Korban bonyok. Ia mengalami luka di beberapa bagian wajah.
Selanjutnya, warga setempat berdatangan berniat melerai. Bukannya menerima teguran warga, warga Inggris ini tambah emosional dan menantang warga untuk berkelahi.
Tak mau terjadi keributan, maka warga melapor ke polisi.
Pelaku SA sempat kabur.
Menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Gananta langsung mengejar SA ke tempatnya menginap di vila bilangan Ubud. “Iya, pelaku menganiaya korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali,” ujarnya, Rabu (5/6).
Polisi berhasil menangkap SA tanpa perlawanan di vilanya pada Selasa malam.
“Kami sudah amankan, dengan barang bukti paspor dan motor yang dikendarai,” jelasnya.
Kini pelaku SA telah mendekam di jeruji besi Polres Gianyar.
SA dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman kurang selama 5 tahun. ***
Editor : Donny Tabelak