radarbuleleng.id-Polda Bali membongkar praktek oplos gas subsidi ke non subsidi yang dilakukan I Wayan Rawan, 51, warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu 16 Juni 2024 lalu.
Dari penggerebekan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Wayan Rawan kepergok sementara memindahkan isi tabung 3 Kg liquefied petroleum gas (LPG) subsidi pemerintah ke tabung LPG non subsidi berukuruan 12 Kg.
Caranya, dia menumpuk gas 3 Kg di bagian atas lalu menggunakan alat yang telah dimodifikasi selanjutnya isinya dipindahkan ke tabung LPG ukuran 12 Kg.
Tak lupa, dia juga meletakan es berukuran besar sebagai pendingin di bagian atas tabung gas 12 Kg.
"Ya, gudang gasnya itu persis di belakang rumahnya. Praktik oplos gas subsidi itu biasanya dilakukan pagi hari, sehingga penggerebekan dilakukan pukul 06.00. Terbukti ketangkap tangan," ungkap sumber petugas di lingkungan Ditreskrimsus Polda Bali, Senin kemarin (17/6).
Dijelaskan sumber polisi, Wayan Rawan terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001.
Tentunya tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Apakah I Wayan Rawan memiliki izin? "Sekalipun memiliki izin usaha, baik sebagai pangkalan maupun ecer, yang namanya oplos atau pemindahan isi tabung gas subsidi ke non subsidi itu sudah tidak dibenarkan. I Wayan Rawan ketangkap tangan melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg ke 12 kg," tambah sumber polisi yang menolak ditulis namanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan.
IWR (I Wayan Rawan) ketangkap di belakang rumahnya yang digunakannya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal.
Adapun kronologis penangkapan berdasarkan laporan Informasi masyarakat. Lalu petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan adanya pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg subsidi ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.
"Benar tertangkap tangan. Sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 Kg. Pengoplosan dilakukan oleh pemilik rumah IWR," kata Kaid Humas.
Dari TKP diamankan banyak barang bukti. Di antaranya berupa 7 buah tabung LPG 12 Kg kosong. 40 buah tabung Gas LPG 12 Kg berisi. 107 buah tabung Gas LPG 3 Kg berisi. 174 buah tabung Gas LPG 3 Kg kosong.
15 Buah Pipa Besi Dengan Panjang ± 15 CM. 1 unit mobil merk Zuzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam. Serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
Saat ini pemilik gudang sekaligus pemilik rumah telah diamankan bersama barang bukti.
"IWR masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali," pungkas mantan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen.***
Editor : Donny Tabelak