radarbuleleng.id - Ni Luh Putu Novita Sari terus menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Gadhis Ariza membacakan dakwaan setebal 35 halaman.
Terdakwa asal Sekawan, Bangli, itu adalah ibu rumah tangga. Sebelum duduk di kursi pesakitan, Novita adalah mantan bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.
BUMDes Dhana Adyata bergerak dibidang unit usaha perkreditan desa, toko, hingga pasar desa. Perempuan 31 tahun itu didakwa menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan diri sendiri.
“Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis Ariza di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.
Perbuatan culas terdakwa dilakuakn dengan berbagai cara. Misalnya, jelas JPU, ada 25 nasabah sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta.
Terdakwa juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lain sebesar Rp 30 juta.
Selanjutnya, imbuh JPU, terdakwa juga menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta.
“Terdakwa juga memakai uang Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan menggunakan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan sendiri,” tukas JPU Gadhis.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sedangkan dalam dakwaan subside diancam Pasal 8 juncto juncto Pasal 18 UU yang sama. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk melakukan pembuktian.
“Saksi sekitar 20 orang, Yang Mulia. Namun, untuk saat ini belum bisa kami hadirkan,” ucap JPU Gadhis.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. ***
Editor : Donny Tabelak