Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bos Karaoke di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasusnya Kini Ditangani Polresta Denpasar

Andre Sulla • Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:02 WIB
Ilustrasi KDRT yang dilakukan bos karaoke terhadap istrinya di Denpasar Bali. Korban mengalami sejumlah luka hingga babak belur. Suami korban kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi KDRT yang dilakukan bos karaoke terhadap istrinya di Denpasar Bali. Korban mengalami sejumlah luka hingga babak belur. Suami korban kini ditetapkan sebagai tersangka.

DENPASAR, radarbuleleng.id - Prahara Rumah Tangga pria inisial DT, 59, yang disebut-sebut bos salah satu tempat hiburan malam di Bali diambang kehancuran.

Diduga masalah sepelah yakni salah paham, pemilik karaoke itu tega menganiaya sang istri hingga babak belur dan dilaporkan ke pihak berwajib.

Yang bersangkutan terancam dijebloskan ke bui. DIa juga tidak hadiri panggilan pertama sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polresta Denpasar, beberapa waktu lalu.

"Ya, status Bos DT sudah tersangka beberapa waktu lalu, berdasar laporan sang istri yang berinisial GYE," ungkap sumber petugas di lingkungan Polresta Denpasar, Kamis (15/8) kemarin sembari menyatakan, peristiwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami GYE, dilakukan sang suami berlangsung di rumah mereka.

Dijelaskan polisi yang menolak ditulis namanya ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung di kediaman pasangan tersebut di bilangan Jalan Tukad Gangga, Banjar Sembung Sari, Denpasar Timur, Kamis 23 Mei 2024.

Motifnya diduga masalah pribadi, salah paham dalam berpendapat. Saat itu juga, aksi kekerasan dilakoni bos THM.

Karena emosi, dia tega mengusir sang istri dengan kondisi babak belur keluar dari kediaman mereka. 

Tak terima, sang istri melaporkan ke pihak berwajib. Lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hasil penyelidikan dan penyidikan, hingga gelar perkara, unsur KDRT mencukupi.

Kemudian bos tempat hiburan malam itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan belum ditahan karena sampai saat ini dia tidak hadiri panggilan sebagai tersangka. 

"Ya, ia mengaku sakit. Jadi pemeriksaan dalam status sebagai tersangka belum bisa dilakukan," ungkap petugas.

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Lorens Rajamangapul Heselo membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus KDRT yang dilakukan DT terhadap sang istri GYE.

"DT sudah tersangka, dia tidak hadir dengan alasan sakit," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Badung. ***

Editor : Donny Tabelak
#istri babak belur #Bos Karaoke #kdrt #polresta denpasar #suami aniaya istri