Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jual Diri via Aplikasi Online, WNA Asal Rusia Kena Sanksi Deportasi

Andre Sulla • Kamis, 12 September 2024 | 00:22 WIB
DEPORTASI: Tim dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) saat melakukan deportasi dari Bandara Ngurah Rai Denpasar.
DEPORTASI: Tim dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) saat melakukan deportasi dari Bandara Ngurah Rai Denpasar.

RadarBuleleng.id - Pihak imigrasi melakukan deportasi terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia. Keduanya diduga menjual diri lewat aplikasi online.

Keduanya adalah AA, 32, dan NP, 26. Keduanya sama-sama berasal dari Rusia. Mereka menjalankan aksi prostitusi di Bali.

Mereka berdua ditagkap di di salah Satu Villa kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (21/8/2024).

AA telah menjalani proses deportasi pada Kamis (5/9/2024) pekan lalu. Sedangkan NP baru menjalani proses deportasi pada Senin (9/9/2024).

"Ya, NP, 26, terlibat kasus prostitusi," ungkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, kemarin (10/9/2024).

Dijelaskan, NP terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Dia masuk sebagai turis, namun selama di Bali dia menjajakan diri.

Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.

Berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah villa di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang wanita WN Rusia lainnya AA yang telah dideportasi. 

"NP mengakui telah menerima bayaran senilai 2 juta rupiah atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan," ungkap Duwita.

NP berdalih bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu. 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa snaksi deportasi tersebut adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. 

“Deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #rusia #deportasi #wna