Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Prostitusi Berkedok SPA di Bali Ini Bisa Kantongi Keuntungan Rp 6 Miliar Sebulan

Andre Sulla • Senin, 14 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Polda Bali beberkan Owner Pink Palace SPA dan Pemilik Flame SPA beserta para karyawan mengenakan pakaian tahan, Jumat (11/10/2024) lalu.
Polda Bali beberkan Owner Pink Palace SPA dan Pemilik Flame SPA beserta para karyawan mengenakan pakaian tahan, Jumat (11/10/2024) lalu.

radarbuleleng.id- Pulau Bali benar-benar dijadikan ladang cuan bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Mereka  mempelajari peluang usaha bisnis alias usaha yang menjanjikan potensi keuntungan yang besar, seperti paktik prostitusi yang diungkap Kepolisian Daerah Bali.

Sebanyak 11 orang dijebloskan ke bui. Mereka digiring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan dua kelompok.

Di antaranya rombongan Pasangan Suami Istri asal Australia Michael Jerome Le Grand usia 46 tahun, dan I Ynley Jane Le Grand umur 40 tahun. Pasutri ini diamankan Polda Bali, bersama 4 karyawan mereka.

Lalu, ada selebgram dengan akun Instagram @sarnanitha bersama empat orang anak buahnya terkait Flame SPA yang menyediakan spa esek-esek.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menjelaskan, selain NI Ketut SAN selaku pemilik dan dalam jabatannya adalah komisaris.

Dia diamankan bersama Ni Made PS, 38, selaku direktur inisial A C, 37, sebagai marketing. Lalu dua resepsionis inisial RAB, 30, dan Ni Kadek WHS 20.

"Total tersangka berjumlah lima orang. Empat orang anak buah Ni Ketut SAN dijadikan tersangka, karena bekerja memasarkan dan menawarkan paket pijat sensasi dengan menggunakan aplikasi media social," ungkapnya, Jumat (1//10/2024), sembari mengatakan, baik instagram, Facebook dan Brosur menyangkut treatment pijat di Flame Seminyak.

Dijelaskan, jumlah terapis 20 sampai 30 orang wanita cantik itu,  berstatus korban sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan, kepemilikan Flame SPA Seminyak diakui oleh Ni Ketut SAN, ada 4 orang Warga Negara Asing sebagai pemilik di Flame SPA.

Mereka menanam modal saham masing-masing Rp. 200.000.000, sehingga bisnis tersebut dapat beroperasi sejak November 2018.

Berdasarkan keterangan para pelaku termasuk bukti yang diperoleh, keuntungan perhari mencapai Rp 100 Juta hingga 200 juta.

"Keuntungan bersih senilai dari hasil bisnis kotor ini minimal  Rp 1 M hingga Rp 3 M. Maksimal Rp 6 M," ungkap AKBP I Ketut Suarnaya.

Dikatakan, barang bukti diamankan berbagai macam.
Di antaranya uang tunai Rp 8. 700.000 berserta sejumlah barang bukti.

Dikatakan penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait menjamurnya prostitusi berkedok spa di Bali.

Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan di Daerah Kerobokan Badung.

Dari  hasil lidik didapat informasi  terkait adanya kegiatan Prostitusi di Plame Seminyak.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan pemeriksaan di Flame Seminyak, dan ditemukan di kamar No. 11,  Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.30.

Benar sana, adanya terapis telah melakukan pelayanan kepada tamu dalam kondisi telanjang.

Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi terapis, tamu  telah ditemukan fakta di Flame SPA menyediakan layanan pornografi.

Sebab, dalam penggeledahan, di dalam kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi, dengan mempertontonkan seksualitas.

Adapun dalam kamar tersebut ditemukan  sarana pijat berupa oil atau minyak, lulur, masker, handuk dan selimut.

"Diketahui telah melakukan kontak body to body tentu telanjang bulat, oral, handjob atau blowjob sampai keluar sperma," jelasnya.

Karena itu, pemilik dan anak buahnya, dikenakan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, Yo Pasal 55 KUHP.

Menyangkut, empat orang bule yang ikut memiliki saham dan sempat mendapatkan jatah bulanan pada awal-awal Flame SPA beroperasi, AKBP Suarnaya menyampaikan bahwa sejauh ini dan di mata hukum, belum ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA), baik itu sebagai pemilik hingga menjadi mucikari.

"Jika suatu saat hasil pendalaman mengarah ke para WNA itu, maka akan diproses," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya,  Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha bersama Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur Flame SPA, dijemput paksa, karena mangkir dari panggilan penyidik.

Lalu diperiksa dan ditahan bersama dua resepsionis yakni Kadek Widya Helena Saputri dan Rizqia Ayu Budianti.

Juga Angel Christina menjabat marketing. Dalam pemeriksaan, Nitha seret nama mantan Suami warga negara Australia Ricky Norman Olarenshaw.

Katanya, sang mantan ini ikut memberikan modal, bersama tiga teman Ricky lainnya. Yakni, Gregory Campbell Hinchliffe. Adam John Dalby. Dan D Darren J Olarenshaw.

Karena itu Nitha menganggap, karena ikut memberikan modal, sehingga ikut memiliki Flame SPA. Nitha klaim secara lisan karena nama 4 WNA tidak ada dalam PT. Mimpi Surga Bali miliknya itu.

Pengungkapan lainnya adalah Pink Palace SPA. Pasutri asal Negeri Kanguru itu nekat meraup keuntungan Rp 3 Miliar per Bulan dengan cara melanggar hukum yakni usaha prostitusi berkedok terapi Pink Palace SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung. Mirisnya lagi, terdapat terapis yang diketahui masih di bawah umur.

"Pemilik SPA esek-esek ini, yakni pasutri asal Australia, bersama empat tersangka lainnya, pekerjakan anak dibawah umur untuk melayani pria hidung belang, baik Wisman maupun Wisdom," jelas kisah AKBP I Ketut Suarnaya.

Karena itu, keduanya diamankan dan dijadikan tersangka bersama empat karyawan.

Diantaranya Direktur di Pink Palace inisial WS, 37. NMWS, 34, sebagai General Manager. Lalu perempuan inisial WW, 29, dan IGNJ, 33, selaku Resepsionis. "Total tersangka sebanyak enam orang," ungkap AKBP Suarnaya.

Modus dari pemilik dan pengelola serta pegawai Pink Palace SPA dengan cara menyediakan para terapis massage tradisional sensasi.

Jumlahnya berkisar 20 sampai 30 orang terapis. Resepsionis menunjukan daftar menu treatment pijat dan memberi penjelasan kepada pengunjung.

Setelah memilih terapis yang seluruhnya memakai pakaian-pakaian yang sangat minim, dengan cara showing room.

Lalu memberikan berbagai jenis pelayanan, seperti massage sensasi, body to body, yang happy ending, sampai berhubungan badan di kamar yang disediakan.
Parahnya, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak.

Sebab salah satu karyawan terapis masih di bawah umur berinisial NSP yang baru menginjak 17 tahun 7 bulan. Tarif para terapis ini ditawarkan  dari mulai Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Keuntungan fantastis dari bisnis lendir melibatkan anak di bawah umur ini. Mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#spa esek-esek #terapis #prostitusi berkedok spa #Flame Spa #polda bali