Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, 5 Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Amanah Bikin 104 Proposal Fiktif, Kerugian Tembus Rp 5,5 Miliar

Maulana Sandijaya • Jumat, 25 Oktober 2024 | 03:05 WIB
Lima terdakwa yang merupakan pengurus inti DAPM Swadana Harta Lestari, terdiri dari Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari menjalani sidang perdana.
Lima terdakwa yang merupakan pengurus inti DAPM Swadana Harta Lestari, terdiri dari Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari menjalani sidang perdana.

radarbuleleng.id -Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari Tabanan, lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (24/10) pagi.

Lima terdakwa yang merupakan pengurus inti DAPM Swadana Harta Lestari, terdiri dari Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari, itu didakwa merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar.

Para terdakwa melakukan korupsi secara berjamaah dan kompak selama kurun waktu 2017-2020.

Mereka sengaja membuat proposal fiktif untuk mencairkan kredit. Mereka juga menyelewengkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Tak hanya itu, para terdakwa juga menaikkan gaji lebih dari 75 persen.

Para terdakwa itu adalah Sekretaris Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) DAPM Swadana Harta Lestari, I Ketut Suwena, 69, anggota tim pendanaan, Kepala Desa sekaligus anggota tim pendanaan Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, 57, anggota tim pendanaan lainnya I Nyoman Poli, 62, dan anggota badan pengawas Ni Sayu Putu Sri Indrani, 56, serta anggota tim verifikasi Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48.

Kelima terdakwa bersama terdakwa lain Ni Putu Aryestari, I Wayan Sutanca, Lely Maisa Kusumawati, dan Ni Putu Winastri (yang telah dituntut secara terpisah), diduga membuat proposal fiktif.

Sebanyak 104 proposal diajukan menggunakan identitas anggota kelompok yang seolah-olah berasal dari kelompok Simpan Pinjam Perempuan Desa Cepaka.

”Padahal, menurut aturan, seharusnya proposal tersebut hanya bisa diajukan oleh kelompok perempuan yang sah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dkk di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa.

Kasus ini bermula dari kesepakatan bersama Perbekel Desa se-Kecamatan Kediri, Tabanan, mengenai Pengelolaan dan Pelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat.

Modus yang digunakan oleh para terdakwa melibatkan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, terutama kelompok perempuan.

”Pada periode tersebut, DAPM Swadana Harta Lestari menerima modal Rp 2.586.955.000,” ungkap JPU Kejari Tabanan itu.

Dana yang seharusnya dialokasikan kepada kelompok-kelompok peminjam diduga diselewengkan oleh para terdakwa.

Kelompok yang baru pertama kali mengajukan pinjaman seharusnya mendapatkan maksimal Rp 2 juta per orang, sedangkan kelompok yang memiliki catatan lancar dapat meminjam hingga Rp 5 juta per orang.

Berdasarkan temuan, total uang tambahan yang dinikmati oleh para terdakwa selama periode 2017 hingga 2020 mencapai Rp 3.697.876.250, dengan total pembayaran yang tercatat sebesar Rp 2.127.025.250 dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp 1.570.851.000.

”Tindakan ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat,” terang JPU.

Lebih lanjut, akibat perbuatan mereka pengurus DAPM Swadana Harta Lestari menghadapi masalah kekurangan dana dalam pengelolaan UPK.

Para terdakwa akhirnya kembali mengadakan rapat untuk rencana meminjam uang dari LPD Desa Adat Mundeh, yang menghasilkan tujuh perjanjian kredit senilai Rp 3.200.000.000.

Namun, peminjaman ini dilakukan atas nama pihak ketiga, seperti Pak Kris dan Pak Murdana (telah dilakukan penuntutan terpisah), yang merupakan saksi dalam kasus ini.

Tindakan ini melanggar ketentuan Perda Prov. Bali No.3 Tahun 2017 tentang LPD.

Sehingga, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 5.580.259.000.

Rincian kerugian mencakup selisih antara buku kas dan bukti penyaluran sebesar Rp 323.200.000, selisih kurang catat antara bukti pengembalian angsuran pinjaman masyarakat dan pencatatan pada Buku Kas sebesar Rp 224.494.000, serta pengeluaran yang melebihi batas ketentuan.

Penyelewengan ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2018 hingga 2021, dan baru terungkap setelah ada pengaduan dari beberapa anggota kelompok yang tidak pernah menerima dana pinjaman sebagaimana yang dijanjikan.

Dari tindakan tersebut, masing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi. 

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor; Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Para terdakwa diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#simpan pinjam #Pengadilan Tipikor Denpasar #Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat #korupsi