RadarBuleleng.id - Aturan golden visa bagi Warga Negara Asing (WNA) kini memantik perdebatan. Terutama di kalangan pengusaha pariwisata.
Para pengusaha menilai aturan golden visa terlalu mudah bagi WNA. Terutama bagi mereka yang berstatus investor asing perorangan.
Mengacu aturan, investor asing yang tidak mendirikan perusahaan cukup menempatkan dana sekitar Rp 5,3 miliar hingga Rp 10,6 miliar. Tergantung dengan lama tinggal.
Aturan itu diyakini menarik para investor asing berdatangan ke Bali. Para investor itu bisa memanfaatkan celah hukum yang ada untuk berinvestasi di bidang properti.
Keberadaan golden visa itu menjadi isu khusus dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PHRI Bali.
Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan, angka investasi bagi WNA itu sangat murah. Dengan nilai investasi Rp 10 miliar, bahkan WNI pun mampu memenuhi aturan itu.
"Dengan infrastruktur airport yang buka 24 jam. Kemudian dengan internet kita yang hampir mengcover seluruh Bali. Tentu harga tersebut kami anggap terlalu murah untuk Bali," ungkap pria yang akrab disapa Cok Ace itu.
Baca Juga: Melanggar Visa, WNA Asal Ceko Diusir Dari Bali
Menurut Cok Ace, dengan angka investasi Rp 10 miliar, seorang WNA bisa saja membangun 3 unit villa.
Ia berharap angka investasi seharusnya lebih besar. Sehingga PHRI Bali merekomendasikan agar ada perbedaan nilai investasi untuk wilayah Bali.
"Untuk apa undang investor asing. Kami harapkan jumlah lebih besar yang tidak tersentuh misalkan hotel bintang 5 plus. Memang pasar tertentu mengangkat kualitas destinasi kita. Hanya buat vila yang tidak lebih kita mampu kerjakan di Bali, buat apa kita investor seperti itu," jelasnya.
Selain membahas soal golden visa, PHRI Bali juga membahas sejumlah isu strategis lain di Bali. Seperti permasalahan kemacetan dan kepadatan di Bandara Ngurah Rai.
Termasuk soal kebijakan perizinan Online Single Submission (OSS) yang justru berdampak pada alih fungsi lahan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya