Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali Police Line di Finns Beach Club

Andre Sulla • Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:05 WIB

 

Polda Bali mengamankan sembilan orang yang terlibat baku hantam di Finns Beach Club. Mereka ditetapkan tersangka yakni seorang pria Australia dan delapan sekuriti.
Polda Bali mengamankan sembilan orang yang terlibat baku hantam di Finns Beach Club. Mereka ditetapkan tersangka yakni seorang pria Australia dan delapan sekuriti.

DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., M.Si., menyatakan bahwa kericuhan di Finns Beach Club, dua belah pihak sama-sama melakukan kesalahan.

Sehingga sembilan orang ditetapkan tersangka yakni seorang pria Australia dan delapan sekuriti.

Selain itu, Polda Bali telah memasang garis polisi di parkiran club sebagai lokasi pengeroyokan terhadap WNA Australia.

Didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi S.I.K., Kabid Labfor Kombes Pol Ketut Sukena S.I.K., dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.I.K., Kapolda Bali memastikan kedua belah pihak saling melaporkan. 

WNA asal Australia Mohammed Rifai, 27, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Begitupun pihak Finns Beach Club, delapan sekuriti tersangka diantaranya, I Made Laksemana Aryawan. I Gusti Putu Agus Surya Negara. I Wayan Alit Junaedi. I Made Ivan Darma Saputra. I Nengah Dading Gunadi. I Gede Ngurah Alit Sujana. I Ketut Gede Mawantara dan I Nyoman Mertayasa.

Irjen Pol Daniel menerangkan, kasus ini bermula ketika sekuriti Finns Beach Club melihat seorang WNA Australia bernama John Ebid dan kerabatnya Muhamed Rifai dari bed 401 terlibat perselisihan dengan seorang WNA Singapura di bed 402, Selasa 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

Mengetahui itu, manajer klub sudah menginstruksikan agar sekuriti melerai dan mengarahkan agar tidak membuat keributan. 

Versi sekuriti, John Ebid John tidak menghiraukan peringatan dan justru mencekik WNA Singapura.

Satpam bernama I Wayan Alit Junaedi dan Laksamana berusaha mengeluarkan John Ebid dari area klub dengan cara merangkul tangannya secara baik-baik.

Sementara itu, tiga sekuriti lainnya Yohana, Gunadi, dan Agung Mayun mengeluarkan Mohammed Rifai. Ketika berada di parkiran dan mendekati gerbang keluar, Mohammed Rifai memberontak dan dipikiran akan serang sekuriti.

Karena menganggap ada perlawanan, maka sekuriti lainnya berusaha mengamankan bule itu.

 John Ebid yang hendak membantu kerabatnya bahkan diborgol. Diduga saat menjalankan tugas tersebut, petugas keamanan ini juga melakukan kekerasan berlebihan.

"John Ebid dianiaya secara brutal dalam kondisi tangan diborgol bahkan ditendang-tendang saat terjatuh," ungkap Kapolda dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Kamis (20/2). 

Melihat it,  tiga bersaudara yang berada di klub, yaitu ketiga adik Mohammed Rifai (tersangka) yakni Jadd Rifai, 24, Zana Rifai, 25, Roni Rifai, 21, bergegas keluar untuk membantu.

Alhasil mereka terlibat keributan dengan tim sekuriti, hingga berlanjut di Parkiran Finns Beach Club sekitar pukul 21.40 Wita.

Dalam insiden tersebut, Rifai menyerang sekuriti I Made Bagus Yohanandita dengan cara mendorong dan memukul bagian wajah menggunakan tangan kanan mengepal. 

Hal itu menyebabkan Bagus terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri.

Made Bagus mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, bibir atas bawah berdarah, dua gigi bawah bagian depan terlepas, serta hidung mengeluarkan darah.

Selanjutnya, Bagus dibawa oleh rekannya ke Klinik MHC. Lalu dirujuk untuk ke Klinik Hydro dan mendapatkan sebanyak enam jahitan.

Setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Mangusada Kapal. Sedangkan, para WNA pergi dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi amankan para WNA dan menetapkan Muhamed Rifai sebagai tersangka penganiayaan. Sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Ya ancaman hukuman lima tahun penjara. Ia saat ini ditahan di Rutan Polda Bali," bebernya.

Sedangkan hasil penyelidikan laporan lawan, sedikitnya delapan dari 15 sekuriti diperiksa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap WNA Australia, John Ebid.

Lebih lanjut dijelaskan, Made Laksemana menyerang Muhamed Rifai lalu memiting lehernya. 

John Ebid yang hendak membantu rekannya, tetapi beberapa sekuriti lain langsung menyerangnya dengan cara menjepit, memukul, menendang, dan menjatuhkan korban.

Setelah jatuh di lantai, datang Nyoman Mertayasa selaku Chief Sekuriti yang langsung menendang perut dan menginjak kaki kirinya. John Ebid lantas dibawa ke parkiran karyawan Finns Beach Club dan sempat terjadi keributan di sana. 

Akibat kejadian ini, John Ebid mengalami luka-luka lebam, lecet dan memar akibat dipukul, ditendang, dan dipiting oleh para sekuriti. Delapan sekuriti ini dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum.

"Ya, maksimal lima tahun enam bulan penjara. Para tersangka telah ditahan di Polsek Abiansemal," tambahnya.

Dikatakan, Polda Bali telah melakukan penyelidikan sesuai SOP. Baik dari pemeriksaan saksi, bukti, gelar perkara hingga menetapkan sembilan orang jadi tersangka.

Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa ini.

"Kami telah melakukan memasang garis polisi di TKP. Yakni parkiran Finns Beach Club," bebernya. 

Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas, dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran, betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali.

"Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara profesional, objektif, terukur dan tegas.Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum," pungkas Kapolda Bali.***

Editor : Donny Tabelak
#finns beach club #kapolda bali #polda bali #WNA Australia