RadarBuleleng.id – Gubernur Bali Wayan Koster dibuat geram. Dia menyoroti maraknya praktik privatisasi pantai oleh hotel dan vila.
Hotel dan vila menjadikan pantai sebagai kawasan privat. Sehingga masyarakat tidak bisa mengakses pantai sebagai ruang publik.
Terkait hal tersebut, Gubernur Wayan Koster akan mengeluarkan peraturan perlindungan pantai atau pesisir untuk memastikan akses masyarakat lokal tetap terjaga. Terutama untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi.
Koster mencontohkan peristiwa di laut Serangan, yang mana pagar pembatas menghambat aktivitas nelayan setempat.
Ia memastikan bahwa pantai tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh pihak swasta.
“Pantai dan pesisir harus tetap dapat dimanfaatkan masyarakat lokal, bukan seolah-olah menjadi milik hotel dan vila di sekitarnya. Ini tentu tidak baik bagi masyarakat Bali. Regulasi ini dibuat agar masyarakat tidak kehilangan akses untuk kegiatan adat, sosial, dan ekonomi,” ujar Koster.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan properti di pesisir hanya berlaku untuk daratan, bukan pantai itu sendiri.
“Mereka beli tanahnya, bukan pantainya. Jangan sampai ada yang menguasai pantai untuk kepentingan di luar kewenangannya,” tegasnya.
Baca Juga: Beredar 48 Nama Kelompok Ahli Gubernur Bali. Wayan Koster Klaim Belum Ada Pengangkatan
Selama lima tahun kepemimpinannya bersama Giri Prasta, Koster merancang 15 regulasi baru yang mencakup berbagai sektor, di antaranya:
Tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerti dalam Bali Era Baru, Perlindungan kesucian gunung, Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk memberi kepastian hukum bagi investor, Pengendalian alih fungsi dan alih kepemilikan lahan produktif.
Ada pula aturan terkait Pengaturan perlindungan pantai dan pesisir, Perlindungan wisatawan di Bali, Penertiban usaha pariwisata, Tata kelola usaha transportasi pariwisata, Pengendalian toko modern berjejaring, Pembentukan BUMD Pangan.
Selanjutnya pembentukan BUMD Air, pembentukan BUMD Energi Bersih, pembentukan BUMD Transportasi, pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali, dan pembentukan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital.
Regulasi juga mencakup pengawasan ketat terhadap kendaraan bernomor polisi luar Bali, pengendara ber-KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, serta perilaku wisatawan asing yang melanggar aturan.
Untuk itu, Koster menyatakan akan segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Polda Bali, Pemprov Bali, dan pihak terkait lainnya guna melakukan operasi penertiban.
Koster menegaskan perlindungan pantai dan pesisir menjadi prioritas karena masyarakat lokal semakin terdesak dalam menjalankan aktivitas adat dan ekonomi.
“Jika citra Bali buruk karena regulasi yang lemah, wisatawan berkualitas akan enggan datang. Ini ancaman serius, maka aturan harus ditegakkan,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya