DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Maraknya bisnis villa ilegal yang dimiliki oleh orang asing di Bali menjadi salah satu persoalan yang paling disorot di Bali.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Kadek Adyana.
Dia menjelaskan, maraknya WNA yang menjalankan usaha sewa villa secara ilegal meresahkan masyarakat dan pelaku pariwisata.
”Mereka secara ilegal mengambil keuntungan di Bali tanpa ada persaingan yang sehat," katanya kepada awak media di sela kegiatan pelantikan pengurus Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (6/3).
Dia menjelaskan, bahwa kebanyakan WNA mendirikan usaha dengan melalui prosedur pendaftaran OSS saja.
Mereka tidak tahu bahwa masih ada banyak prosedur lain yang diperlukan untuk mendirikan bisnis di Bali.
Adnyana juga menyebut, syarat modal investor untuk mendirikan usaha di Bali juga dipatok terlalu rendah oleh pemerintah. Dimana hanya dengan modal Rp 1 miliar, mereka sudah bisa mendirikan usaha.
”Dengan modal Rp1 miliar saja, orang asing bisa membuat usaha di Bali. Masyarakat Bali makin terpinggirkan," tegasnya.
Adnyana menyebutkan, bahwa pihaknya mendeteksi bahwa ada tiga lokasi strategis tempat dimana banyaknya bisnis villa ilegal itu dijalankan WNA di Bali.
Tiga lokasi itu menurutnya yakni di Canggu Kuta Utara, Uluwatu Kuta Selatan dan di Ubud Gianyar.
Tiga lokasi itu saat ini merupakan lokasi paling padat di Bali. Bahkan dari hasil penelusuran pihaknya, kepadatan yang terjadi di tiga lokasi itu bukan karena banyaknya wisatawan yang berkunjung atau menginap, tetapi karena banyaknya komunitas orang asing tak tak terdeteksi dan melakukan bisnis secara ilegal di sana.
Hal itu lanjut dia berimbas buruk pada omzet yang didapatkan oleh para pengusaha lokal Bali.
”Akhirnya pengusaha Bali akhirnya mengalami penurunan omzet," ungkapnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta yang melantik langsung para pengurus menegaskan bahwa orang Bali harus menjadi tuan di tanahnya sendiri dalam bidang pariwisata.
Salah satu langkah yang akan diambil pemerintah Provinsi Bali yakni Perda Nominee.
”Dengan Perda Nominee ini, villa-villa bodong itu bisa ditindak," tegasnya.
Dengan adanya asosiasi itu juga pihaknya menekankan bahwa siapa pun turis yang datang ke Bali harus menghormati adat dan budaya Bali.
Perda Nominee ini juga ditargetkan akan digodok tahun ini. Dia juga menyebut ini adalah perda yang dipriorotaskan untuk segera diterapkan.
”Dengan adanya Perda ini juga akan meningkatkan PAD juga," pungkasnya.
Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) sendiri adalah asosiasi yang menaungi perusahaan villa rental dan manajemen villa berlisensi yang beroperasi di Bali.***