Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jelang Bagi-Bagi THR Rp 2 Juta per Keluarga: Minta Fatwa Hukum, Bupati Badung Datangi Kejaksaan

Made Dwija Putera • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:41 WIB

 

BAHAS ATURAN: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa (kanan) saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo (kiri).
BAHAS ATURAN: Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa (kanan) saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo (kiri).

RadarBuleleng.id - Pemkab Badung memastikan program bantuan keagamaan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi warganya berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok pada hari besar keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Guna memastikan pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mendatangi Kejaksaan Negeri Badung. Adi Arnawa ingin meminta fatwa hukum dari kejaksaan.

Dia bertemu dengan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo. Pertemuan berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, kemarin (11/3/2025).

Dalam pertemuan itu juga hadir Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini.

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. 

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.

Pemkab Badung telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan THR Rp 2 juta per keluarga. 

Baca Juga: Wow! Badung Bagi-Bagi THR. Setiap Keluarga Terima THR Rp 2 Juta

Persyaratan tersebut tertuang dalam surat Sekda Badung nomor 400.3.9.8/11042/SETDA/SOSIAL tanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. 

Adapun syaratnya adalah berdomisili di Kabupaten Badung minimal selama 5 tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan KTP, memiliki pendapatan maksimal Rp 5 juta per bulan, tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, tidak menerima pensiunan ASN, TNI/Polri, serta memiliki tanggungan minimal satu anggota keluarga (dibuktikan dengan kartu keluarga), kecuali keluarga tunggal yang tergolong rentan miskin atau miskin.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, kepala desa/lurah serta kepala dusun/kepala lingkungan wajib melakukan pendataan dan mengusulkan calon penerima melalui mekanisme musyawarah dusun/musyawarah lingkungan. 

Selain itu, calon penerima diwajibkan membuka rekening di Bank BPD Bali serta menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan bermaterai.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengapresiasi kebijakan ini. 

Namun dia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan dana publik. 

"Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami siap memberikan pendampingan hukum agar program ini tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi," tegasnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang menyoroti aspek legalitas dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. 

Ia menegaskan bahwa persyaratan domisili minimal 5 tahun menjadi langkah tepat guna memastikan bantuan benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung. 

Ia juga menekankan pentingnya audit berkala untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran. 

"Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik agar kebijakan ini tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif di masa depan," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kejari #kepala desa #bupati badung #hukum #harga #kejaksaan #Pemkab Badung #lurah #ekonomi #thr #fatwa hukum