DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang kakek inisial WW dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali. WW diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena ketahuan menyelundupkan penyu dari NTB ke Bali.
Tersangka dijerat pasal perdagangan penyu secara ilegal di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, dan diamankan Jumat, 21 Maret 2025.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat awalnya. Kemudian dilakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Banjar Pikah yang diduga tempat menyimpan satwa dilindungi tersebut," beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, S.I.K., Senin (24/3) kemarin.
Petugas menemukan total 13 penyu dan mengamankan WW di sana. Sebelas ekor dalam keadaan hidup, dan dua ekor sudah mati.
WW mengakui membeli belasan satwa dilindungi ini di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian dia menyelundupkan satwa tersebut ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai.
Caranya menumpang truk, lalu BB ditaruh dalam bak. Berikutnya, penyu-penyu tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda, Denpasar Timur.
Setelah itu, dia naik truk lagi untuk mengangkutnya ke rumahnya di Banjar Pikah.
"Rencananya dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi," tambahnya.
Kakek tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“ Terhadap barang bukti satwa yang masih hidup, telah kami titipkan di BKSDA Bali, dan dua ekor yang mati sudah dikubur. Yang bersangkutan disangkakan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,” jelasnya.
Pun memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b junto Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, junto Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
"Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Ranta Hendratmoko, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Bali dan jajaran Ditreskrimsus, yang aktif menumpas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.
Adapun pihaknya saat ini menitip rawatkan 11 ekor penyu yang masih hidup ke salah satu kelompok pelestari penyu, Turtle Conservation and Education Center (TSE) Serangan.
Setelah nanti dinyatakan layak dilepasliarkan, maka akan dilepasliarkan.
"BKSDA Bali terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang satwa-satwa yang dilindungi," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak