Radarbuleleng.jawapos.com- Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra meninjau proyek pembangunan bumi perkemahan di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kamis (12/6).
Peninjauan itu dilakukan guna menindaklanjuti informasi proyek tersebut dibangun melanggar perizinan kawasan suci Pura Goa Lawah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Satria mendapati proyek tersebut tidak memiliki izin namun telah melakukan aktivitas pembangunan.
Guna mencegah potensi melanggar perizinan, tata ruang dan kawan suci, aktivitas pembangunan tersebut dia hentikan.
Apalagi lokasi pembangunan dilakukan di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, yang merupakan salah satu Pura Kahyangan Jagat.
”Kami sudah melihat langsung dan saya pastikan hari ini bangunan yang sedang dibangun ini dihentikan,” tegas Satria.
Dia tidak ingin kawasan suci Pura Goa Lawah tercemar. Untuk itu, dia mewanti-wanti agar aktivitas pembangunan dilakukan setelah lengkapnya perizinan.
”Pemilik harus memperhatikan soal perizinan dan tata ruang. Apa saja yang boleh dibangun di radius kawasan suci Pura Goa Lawah,” jelasnya.
Untuk diketahui, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, menjelaskan itu merupakan proses pembangunan bumi perkemahan yang memanfaatkan lahan pribadi milik warga asal Padangbai seluas 40 are.
“Secara prinsip desa mendukung. Ini bukan investor dari luar Bali. Lahan milik pribadi, dan tujuan pembangunan ini untuk mengembangkan potensi desa serta meningkatkan PAD,” ujar Suastika.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Pesinggahan sebagai Desa Wisata, dijelaskannya desa memiliki hak untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
Meski demikian, pembangunan tetap harus mengacu pada zonasi sesuai RTRW, yang mengatur kawasan inti di timur dan barat Pura Goa Lawah sebagai zona yang tidak boleh dibangun.
“Pembangunannya tetap memperhatikan aturan. Tidak boleh bertingkat. Kalau model joglo masih bisa, dan itu sudah disepakati dalam rapat bersama prajuru, bendesa, BPD, dan tokoh masyarakat, termasuk anggota DPRD yang menjadi kelian,” terangnya.***
Editor : Donny Tabelak