Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh, Ternyata Ada Ribuan WNA di Bali yang Tunggak Bayar BPJS Kesehatan

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:05 WIB
KAPAL PESIAR: Para wisatawan dari Kapal Pesiar MV. Celebrity Millennium berdatangan di Pelabuhan Celukan Bawang. Mereka akan menikmati paket perjalanan di Buleleng.
KAPAL PESIAR: Para wisatawan dari Kapal Pesiar MV. Celebrity Millennium berdatangan di Pelabuhan Celukan Bawang. Mereka akan menikmati paket perjalanan di Buleleng.
 
Radarbuleleng.jawapos.com- Sebanyak kurang lebih 15 ribu orang WNA menggunakan layanan BPJS Kesehatan di Bali.
 
Hal itu disampaikan oleh Endang Triana Simanjuntak, selaku asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah XI di Denpasar, Jumat (20/6).
 
Dia menjelaskan, kurang lebih setengah dari jumlah tersebut masih aktif menggunakan layanan BPJS kesehatan. Sedangkan sisanya sudah tak aktif dan tidak lagi membayar iuran bulanan.
 
”Total peserta ada 15 ribu yang asing namun yang aktif hanya sekitar 7.000 hingga 9.000 di Bali," katanya kepada awak media.
 
Lanjut dia, sebagian WNA yang tak membayar iuran diduga karena sudah pulang ke negaranya masing-masing.
 
Dia menjelaskan, ribuan WNA yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan itu terjadi karena mereka memiliki Kitas. 
 
Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
 
”Mengapa mereka mendaftar karena selama ini mereka punya Kitas. Dan mereka mendaftar pakai Kitas," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, biaya yang dikeluarkan BPJS kesehatan untuk meng-cover biaya kesehatan WNA di Bali cukup tinggi.
 
Rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk menanggung beberapa jenis penyakit yang diderita.
 
”Kami sekarang membedah lagi regulasi yang ada. Sekarang kami minta Kitas dan NPWP. Karena memang WNA asumsinya bukan warga negara tapi dia punya ijin tinggal sebagai investor. Nah, ini kita cek, benar tidak dia investasi di negara kita. Bukti dia investasi ya di NPWP itu," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#bpjs kesehatan #kitas #wna di bali