Radarbuleleng.jawapos.com- Setelah melaporkan terkait pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin 7 Juli 2025, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) dan pemerhati pers mengawal Andre S, wartawan Radar Bali melaporkan I Nyoman Sariana alias Dede, 45, dan Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti secara Pidana atas dugaan pelanggaran UU PERS, di Mapolda Bali Jumat 11 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
"Jumat pagi (11/7) kami laporkan terkait tindak pidana," ujar Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana, SH., MH, di Ruang Redaksi Jawa Pos TV Denpasar, Selasa lalu (8/7).
Dikatakan, kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, yang baru-baru ini mencuat ke publik, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk kalangan hukum dan pegiat kebebasan pers.
Dalam pernyataannya, Ariel Suardana menyayangkan peristiwa yang dialami Andre sebagai bentuk nyata dari pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ia menilai tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum polwan, sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Ada pihak-pihak yang tidak memahami fungsi jurnalis, lalu dengan sengaja melakukan intimidasi, menggagalkan dan menghalangi tugas jurnalistik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.
Ariel menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali dalam menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Ia juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, baik terhadap oknum dari institusi Polri maupun pihak eksternal yang terlibat.
Aris menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ini bukan hanya soal Radar Bali, ini soal pers sebagai organ penting dalam demokrasi. Polisi harus bertindak tegas dan adil.
"Jangan sampai ada kesan pelaku kebal hukum karena punya kedekatan atau akses di internal institusi,” tegas lelaki yang memiliki bakat bernyanyi ini.
Advokat muda yang dikenal nyentrik ini mengataan, dalam sejarah pers Indonesia kuhususnya di Bali, pernah terjadi pelanggaran berat terhadap jurnalis seperti kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Prabangsa dan intimidasi terhadap jurnalis Miftahuddin Halim.
Menurutnya, hal-hal semacam ini tidak boleh terulang. Kapolda Bali tidak boleh diam.
" Kami mendesak penegakan hukum yang holistik. Tidak hanya aspek pemidanaan, tapi juga perlu ada efek jera. Ini ujian besar bagi Polda Bali. Apakah mereka mampu membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua,” tambah Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar.
Menutup pernyataannya, Ariel menyatakan bahwa Solidaritas Jurnalis Bali akan terus mengawal kasus ini dan siap memberi apresiasi jika proses hukum berjalan transparan dan adil.
"Namun jika tidak, ia menegaskan perjuangan akan terus dilanjutkan demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia," tutup pengacara yang telah tangani banyak kasus, baik pidana, perdata, perbankan dan lain sebagainya.
Menimpali Ariel, pemerhati pers sekaligus advokat muda asal Atambua, NTT, Yulius Benyamin Seran, SH., angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dialami Andre S, jurnalis dari media Radar Bali.
Pengacara sapaan Elan Seran ini menilai peristiwa ini bukanlah sekadar persoalan pribadi antara individu jurnalis dengan oknum aparat, namun mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Provinsi Bali.
“Kita semua harus melihat ini sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers, bukan semata konflik personal,” tegasnya di ruangan Jawa Pos TV, Selasa lalu (8/7).
Ia menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat Bali, khususnya insan pers, untuk tetap waspada dan bersatu melawan segala bentuk tekanan dan intimidasi yang dapat menghambat tugas jurnalistik.
Pimpinan Kantor Hukum Benjamin Seran Jr. & Partners di Renon, Denpasar, ini menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh.
Ia mengapresiasi informasi yang menyebutkan bahwa oknum anggota Polri terduga pelaku intimidasi telah diperiksa dalam proses etik internal.
Namun, menurutnya, penanganan etik saja tidak cukup. Sehingga ia mendesak agar Polda Bali juga menindaklanjuti kasus ini dengan proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendorong agar Polda Bali segera melakukan pendalaman hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers. Ancaman terhadap pers merupakan delik pidana dan harus disikapi dengan serius,” ujarnya.
Dikatakan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dia berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil. “Kami menanti keseriusan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memberikan rasa aman kepada insan pers dan menjamin kebebasan berekspresi di Bali,” pungkasnya.
Ia juga menyerukan agar tidak ada lagi tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis di Bali dan Indonesia pada umumnya.
“Insan pers adalah pilar demokrasi. Ancaman terhadap mereka adalah ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak