Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buntut Demo Ricuh, Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka. Hanya Satu Orang Luar Bali 

Andre Sulla • Kamis, 18 September 2025 | 13:42 WIB

 

TUNJUKKAN BUKTI: Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti perusakan dalam aksi demo berujung ricuh di Bali pada akhir Agustus lalu.
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menunjukkan barang bukti perusakan dalam aksi demo berujung ricuh di Bali pada akhir Agustus lalu.

RadarBuleleng.id – Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali pada 30 Agustus 2025. 

Dari belasan tersangka itu, hanya satu orang yang berasal dari luar Bali, sementara sisanya adalah warga lokal.

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi, mengamankan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

“Tindakan anarkis tersebut mengakibatkan 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka dan harus dirawat di RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, para pelaku terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Polda Bali dan Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Ada pula yang merusak kendaraan dinas, menjarah perlengkapan pasukan anti huru-hara, hingga menyimpan amunisi gas air mata. 

Polisi juga menemukan bahan bakar serta bom molotov yang diduga digunakan membakar fasilitas negara.

Sepuluh tersangka dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Satu-satunya pelaku dari luar Bali adalah AT, 20, mahasiswa asal Sumatera Utara, yang kedapatan mengambil peluru gas air mata dan menyimpannya.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan warga Bali, mulai dari ojek online, pedagang, hingga pelajar berusia 18–25 tahun. 

Beberapa di antaranya terbukti melempar batu ke gedung Ditreskrimsus, merusak kendaraan dinas, menjarah isi kendaraan, hingga membawa bom molotov.

Mereka adalah MT, 25, ojol asal Jembrana, merusak kendaraan dinas, melukai anggota, serta menjarah isi kendaraan. 

AS, 18, pelajar asal Denpasar Barat, serta NR, 18, pelajar asal Badung yang merusak dan menjarah isi kendaraan dinas.  KM, 19, pelajar asal Bangli, juga merusak dan menjarah. 

PB, 18, pelajar asal Denpasar Utara, melakukan perusakan dan pengambilan barang. 

Tersangka selanjutnya inisial RI, 18, pedagang asal Denpasar Utara, melakukan tindakan serupa. 

SMR, 18, pelajar asal Denpasar Barat, membawa bom molotov. 

Dan MF, 18, pemuda asal Tabanan, membeli bahan, meracik, dan membawa bom molotov. 

Empat remaja lainnya, seluruhnya pelajar berusia 15–17 tahun, tidak ditahan. Mereka adalah PY, 15; KW, 16; KA, 16; dan KL, 17.

Para pelajar ini ikut melakukan perusakan kendaraan dinas dengan cara melempar batu serta menjarah barang di dalamnya.

Mereka menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan berbahaya,” jelas kapolda.

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan lurus. Ia menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. 

“Orang tua juga harus mengingatkan anak-anaknya agar tidak terseret ajakan yang berujung masalah hukum,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #ojek online #molotov #pelajar #dprd #amunisi #gas air mata #warga lokal #tersangka #cctv #polda bali #unjuk rasa