RadarBuleleng.id - Kurangnya keterbukaan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Udayana (Unud) berujung sengketa informasi publik.
Budi Hartono Atatang, orang tua calon mahasiswa baru, mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali terkait UKT Klaster I serta program beasiswa penuh di Fakultas Kedokteran, khususnya pada Prodi Kesehatan Masyarakat.
Sengketa bermula saat permohonan informasi tidak mendapat jawaban memuaskan dari pihak kampus.
Proses kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi nonlitigasi hingga akhirnya para pihak sepakat menempuh jalur mediasi.
Dalam mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Unud bersedia memberikan informasi tertulis mengenai UKT Klaster I, lengkap dengan nominal dan persyaratannya.
Baca Juga: Distan Buleleng Akan Kembangkan Lahan Pertanian Organik di Desa Gitgit
Selain itu, kampus juga wajib menyampaikan informasi tertulis terkait program beasiswa penuh, mulai dari jalur pendaftaran, syarat yang berlaku, hingga masa studi dari awal kuliah sampai wisuda.
“Informasi ini harus disertai surat pengantar resmi dan diregister oleh PPID Unud,” tegas Ketua Majelis Komisioner KI Bali, I Wayan Adi Aryanta.
Pemohon telah menerima dokumen tersebut pada 2 September 2025. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Putusan Mediasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Putusan Sengketa Informasi Publik.
Majelis Komisioner yang terdiri dari I Wayan Adi Aryanta (Ketua), I Wayan Darma, dan I Putu Arnata menegaskan, putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Putusan ini mempertegas komitmen Komisi Informasi Bali dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Adi Aryanta.
Sidang terbuka ini juga dihadiri Pemohon, Termohon, serta Panitera Pengganti Nyoman Mas Gita Sawitri.
Ketua Komisi Informasi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengingatkan setiap badan publik wajib menyiapkan pelayanan informasi yang jelas, sesuai standar operasional.
Menurutnya, hak memperoleh informasi publik adalah hak asasi yang dijamin UUD 1945.
“Hak atas informasi publik adalah hak asasi. Kami mendorong badan publik menyiapkan SDM yang memahami alur pelayanan informasi. Sementara masyarakat juga harus cerdas memilah informasi apa saja yang memang boleh diminta,” tegas Suardana.
Ia menambahkan, bila masih ada perdebatan mengenai informasi yang layak dibuka atau tidak, Komisi Informasi berwenang melakukan uji publik dalam sengketa ajudikasi nonlitigasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya