RadarBuleleng.id – Pemprov Bali memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Hal itu tertuang melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH.
Dalam surat itu Pemprov Bali menegaskan bahwa seluruh kegiatan di area perhutanan sosial wajib mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi maraknya alih fungsi hutan yang berpotensi merusak tutupan lahan dan ekosistem.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penopang sistem kehidupan, sehingga pengelolaan kawasan tidak boleh keluar dari prinsip kelestarian.
“Dalam pemanfaatan hutan lindung, kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, maupun hasil hutan bukan kayu harus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak merusak tutupan lahan maupun ekosistem,” tegas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, di Denpasar.
Rentin menegaskan, pemanfaatan hutan oleh pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial hanya diperbolehkan sesuai dengan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang sudah diverifikasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan dan disahkan oleh Balai Perhutanan Sosial Denpasar.
Dalam surat edaran itu, pemerintah juga menetapkan batasan jenis tanaman yang boleh ditanam.
Pemanfaatan kawasan hutan lindung hanya diperbolehkan melalui pola wanatani (agroforestry) dengan komposisi minimal 60 persen tanaman pokok kehutanan atau Multi Purpose Tree Species (MPTS).
“Pengelolaan kawasan sebaiknya menggunakan tanaman berkayu yang berumur panjang, berakar dalam, dan memiliki tingkat evapotranspirasi rendah. Jenis yang diutamakan adalah tanaman penghasil getah, buah, kulit, atau hasil hutan bukan kayu lainnya,” lanjut Rentin.
Sebaliknya, tanaman umbi-umbian atau jenis lain yang berpotensi merusak struktur tanah dan meningkatkan limpasan air (run-off) dilarang ditanam di kawasan hutan lindung.
Pemegang izin pengelolaan perhutanan sosial juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang bisa mengubah fungsi hutan lindung, seperti membuka lahan secara masif, menebang pohon tanpa izin, atau membangun fasilitas permanen yang mengubah bentang alam.
Mereka juga dilarang menyewakan, memindahtangankan, atau menggunakan lahan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Bali berharap dengan pengawasan ketat ini, hutan lindung tetap berfungsi optimal sebagai penyangga ekologis sekaligus menjadi ruang hidup yang dikelola secara bijak dan berkelanjutan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya