RadarBuleleng.id - Bali mencatat kunjungan kumulatif wisatawan mancanegara (wisman) sebanyak 5.297.869 orang hingga September 2025.
Angka ini diprediksi terus meningkat dan diproyeksikan menembus 7 juta kunjungan pada akhir tahun.
Namun, ledakan jumlah turis tersebut ikut memunculkan persoalan baru. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, hingga aksi yang bertentangan dengan budaya Bali.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto mengatakan kemudahan akses wisata sering dijadikan celah untuk berbuat nakal.
“Ini menciptakan kerentanan hukum, ekonomi, dan sosial,” ujarnya di sela penandatanganan kerjasama Imigrasi dengan Universitas Udayana di Jimbaran, Selasa (2/12/2025).
Ia menyebut ada dua kelompok WNA yang menjadi fokus pengawasan.
Kelompok pertama yakni Digital Nomad. Banyak pekerja daring yang masuk memakai visa turis, tetapi menjalankan aktivitas profesional—mulai dari pengajar yoga, pembuat konten, hingga tour guide dadakan.
Fenomena ini menciptakan grey area yang sulit dijangkau penegakan hukum dan berpotensi memukul UMKM lokal. Praktik semacam ini bahkan dinilai sebagai bentuk predatory business.
Kelompok kedua adalah WNA eksodus geopolitik, khususnya dari negara konflik seperti Rusia dan Ukraina.
“Meski banyak yang legal, lonjakan ini menuntut analisis risiko lebih tajam terkait isu internasional, status pencari suaka, atau individu yang terhubung dengan rezim politik,” ujarnya.
Tren pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali juga makin beragam dan mengancam kedaulatan hukum serta ekonomi lokal.
Salah satunya adalah penyalahgunaan visa. Contohnya masuk ke Bali dengan Visa Kunjungan (VoA), namun para WNA ternyata bekerja tanpa visa yang legal bahkan tidak mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Selain itu, pelanggaran norma sosial seperti bersikap tidak sopan di tempat suci dan perbuatan asusila makin meresahkan masyarakat.
Yuldi Yusman juga menyoroti maraknya investasi ilegal melalui skema nominee (pinjam nama).
“Praktik ini merugikan WNI dan mengindikasikan pelanggaran prinsip kedaulatan ekonomi. Karena itu kolaborasi strategis dengan kampus sangat penting,” tegasnya.
Imigrasi menilai bahwa solusi tidak cukup mengandalkan teknologi dan penindakan.
Perguruan tinggi, salah satunya Universitas Udayana, disebut memiliki peran strategis sebagai pusat riset kebijakan berbasis bukti.
Mahasiswa juga dapat terlibat dalam patroli siber untuk memantau forum digital nomads dan platform sewa properti yang kerap digunakan untuk aktivitas bisnis ilegal.
Rektor Unud, Prof. I Ketut Sudarsana menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup PKS bukan hanya pada riset, tetapi juga integrasi isu keimigrasian dalam kurikulum dan pengabdian masyarakat.
Fakultas Hukum Unud bahkan menyiapkan mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian untuk Program S2 Magister Hukum sebagai tindak lanjut kerja sama ini. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya