RadarBuleleng.id – Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Pemkab Badung mempercepat langkah penanganan sampah dengan menggandeng pihak ketiga menyediakan mesin incinerator.
Fasilitas pembakar sampah tersebut ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni, Kuta.
Meski penggunaan insinerator masih menuai pro dan kontra, Pemkab Badung menilai teknologi ini menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi timbunan sampah, khususnya residu yang tidak bisa didaur ulang.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Made Rai Warastuthi mengungkapkan, produksi sampah di wilayahnya mencapai sekitar 800 ton per hari.
Dari jumlah itu, sekitar 550 ton berasal dari Badung Selatan yang didominasi aktivitas pariwisata.
Menurut Rai, penutupan TPA Suwung berdampak langsung pada Badung. Karena itu, pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Bali, sembari berupaya maksimal mencari solusi di tingkat daerah.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan teknologi. Edukasi masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumber menjadi kunci utama. Terutama sampah organik yang seharusnya selesai di tingkat rumah tangga maupun pelaku usaha.
DLHK Badung terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha pariwisata agar disiplin memilah sampah.
Sampah organik diharapkan dapat ditangani di sumbernya masing-masing, sehingga tidak seluruhnya dibawa ke TPA atau TPST.
Rai menyebut, penyelesaian sampah organik di sumber berpotensi mengurangi volume sampah hingga 50 persen.
Dari total 800 ton per hari, sekitar 250 ton berasal dari Badung Utara, sementara sisanya dari wilayah selatan.
Di Badung Utara, pengelolaan sampah dinilai lebih intens dengan pemanfaatan teba konvensional.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, menjelaskan keterbatasan daya tampung TPA berdampak pada proses pengangkutan sampah dari sumber. Keberadaan insinerator diharapkan mampu mengurangi tekanan tersebut.
Setiap unit incinerator memiliki kapasitas pembakaran sekitar 10–12 ton residu per hari, dengan catatan sampah dalam kondisi kering. Jika sampah masih basah, kapasitas efektifnya bisa turun menjadi 6–7 ton per hari.
Ia mengklaim, seluruh mesin telah memenuhi standar nasional dan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi, tepatnya pada suhu 800 derajat Celcius, bahkan bisa mencapai 1.000 derajat, sehingga dinilai aman bagi lingkungan.
Insinerator dirancang beroperasi selama 24 jam untuk menjaga kestabilan suhu pembakaran.
Pembangunan TPST seluas 30 are beserta pengadaan empat unit incinerator dan mesin pendukungnya menghabiskan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar, termasuk penyediaan teknisi yang kompeten. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya