RadarBuleleng.id - Pemkab Tabanan bersama Forum Pengendali Tata Ruang menggelar rapat lanjutan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin (19/1/2026) di Ruang Wakil Bupati Tabanan dan dipimpin langsung Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga.
Turut hadir Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila; Kepala Dinas PUPRPKP, Dinas Pariwisata, Camat Penebel, serta perwakilan masyarakat Jatiluwih, perbekel, pekaseh, bendesa adat, dan perangkat dinas terkait urusan tata ruang.
Usai rapat, Wakil Bupati I Made Dirga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan dunia terhadap Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO.
“WBD itu harus dijaga bersama. Sebab, Jatiluwih ini diberi label WBD. Jadi wisatawan datang karena sawah,” tegas Dirga.
Baca Juga: Duh! Warga Buleleng Jadi Pelaku Congkel Sadel di Klungkung. Hasil Curian Digadaikan di Singaraja
Ia mengingatkan, apabila status WBD tersebut sampai dicabut, dampaknya akan sangat besar terhadap sektor pariwisata yang selama ini tumbuh di kawasan tersebut.
“Sehingga mari dijaga sama-sama. Ibaratnya Jatiluwih ini wajah manusia. Jangan ganggu wajahnya. Wajib sama-sama kita jaga,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali terkait tata ruang di Jatiluwih terdiri dari enam poin.
Salah satu poin utama adalah menjaga keutuhan kawasan Jatiluwih agar tetap berstatus sebagai Warisan Budaya Dunia.
“Tinggal sekarang, kami mengajak bersama-sama untuk melaksanakan rekomendasi itu di lapangan, sehingga tidak ada lagi berbagai pertanyaan lain karena sudah ada solusi,” ujarnya.
Terkait persoalan 13 bangunan yang disorot, Susila menyebut solusi yang diambil adalah penerapan moratorium dan penyesuaian bangunan sesuai rekomendasi.
“Moratorium yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan rekomendasi yang ada. Misalnya, gubuk-gubuk di tengah sawah itu harus disesuaikan. Itu sudah jelas di rekomendasinya,” jelasnya.
Penyesuaian yang dimaksud antara lain ukuran bangunan maksimal 3x6 meter dengan atap ambengan atau ilalang kering, serta harus selaras dengan kondisi lingkungan sekitar.
“Gubuk itu kan memang diperlukan petani, selain untuk menyimpan hasil panen dan berteduh. Bahkan bisa dipakai berjualan kuliner berbasis lokal atau UMKM, itu dipersilakan,” ungkap Susila.
Terkait bangunan Gong Jatiluwih, Susila menegaskan tidak ada lagi persoalan. Namun, pihak pengelola diwajibkan menjaga dan memulihkan saluran irigasi sesuai rekomendasi.
“Bangunannya tetap, tidak ada dibongkar. Tapi saluran air harus dijaga dan dipelihara agar kembali seperti semula. Bangunan seperti Gong Jatiluwih dan bangunan lainnya itu sudah ada lebih awal,” paparnya.
Ke depan, Pemkab Tabanan bersama Pemerintah Provinsi Bali secara tegas melarang adanya penambahan bangunan baru di kawasan Jatiluwih.
Pengendalian tata ruang di Jatiluwih juga melibatkan seluruh unsur, mulai dari camat, perbekel, bendesa adat, hingga pekaseh.
“Kami di kabupaten dan provinsi bersikap tegas, tidak ada lagi penambahan bangunan lain. Bupati sudah memberikan atensi khusus sampai keluarnya rekomendasi ini,” tegas Susila.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pertanian di Jatiluwih, Pemkab Tabanan dan Pemprov Bali juga menyiapkan sejumlah program stimulus, salah satunya program satu keluarga satu sarjana.
“Program ini akan menambah stimulus bagi aktivitas pertanian di Jatiluwih, selain pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah dicetuskan Bupati Tabanan sebelumnya,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya