Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Praktisi Hukum Yakin Pernyataan Jaya Negara Soal Jaminan Kesehatan Tidak Bisa Dipidana. Hanya Salah Ucap

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 20 Februari 2026 - 15:58 WIB

 

SALAH UCAP: Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara.
SALAH UCAP: Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara.

RadarBuleleng.id - Pernyataan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang sempat menuai polemik dan dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Meski begitu praktisi hukum di Bali menilai pernyataan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kekeliruan ucap (lapsus), bukan perbuatan melawan hukum. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana. 

Praktisi hukum asal Denpasar, I Made “Ariel” Suardana, menilai dari aspek hukum pidana tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana (actus reus) dalam konteks pernyataan tersebut. Apalagi, klarifikasi dan permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka.

"Menyimak kronologinya, dalam pemahaman saya tidak ada Mens Rea. Ini murni salah ucap dan sudah diralat dengan permintaan maaf. Jadi, bukan perbuatan pidana," tegas Ariel.

Menurutnya, yang dimaksud Jaya Negara saat itu adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan pernyataan yang menyerang atau memfitnah pihak tertentu. Karena itu, secara konstruksi hukum pidana, laporan tersebut dinilai lemah.

Baca Juga: Kariyasa Pasang Badan untuk Walikota Denpasar. Kemensos Mestinya Apresiasi Inisiatif Pemerintah Daerah

Ariel juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa dinamika perdebatan di ruang publik, termasuk di ranah digital, tidak serta-merta dapat dipidana. 

Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan seperti ini lebih relevan dikaitkan dengan etika jabatan dan tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur mekanisme koreksi dan pembinaan terhadap pejabat publik tanpa harus langsung masuk ke ranah pidana. 

Prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepatutan, dinilai menjadi pijakan penting dalam menilai konteks pernyataan tersebut.

"Jika arahnya hukum berdimensi politik, saya tidak berkomentar. Namun secara hukum, kasus ini seharusnya berhenti karena faktor-faktor tersebut," imbuhnya.

Ariel juga mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan. 

Ia menilai, apabila setiap kesalahan ucap pejabat langsung diproses secara pidana, hal itu berpotensi menghambat roda administrasi pemerintahan.

Sementara itu, Jaya Negara sendiri menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk melapor dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

"Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat. Mudah-mudahan (pelaporan) ini justru bisa menemukan titik terang," ujar Jaya Negara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #niat jahat #klarifikasi #bareskrim #jaya negara #DTSEN #walikota #Inpres #hukum #polemik #mens rea #lapsus