Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

12 Tahun Huni Lapas Kerobokan, WNA Amerika Serikat Akhirnya Dideportasi

I Wayan Widyantara • Kamis, 26 Februari 2026 | 16:19 WIB

 

DEPORTASI: WNA asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer (pakai hoodie biru) saat menjalani proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai.
DEPORTASI: WNA asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer (pakai hoodie biru) saat menjalani proses deportasi melalui Bandara Ngurah Rai.

RadarBuleleng.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya melakukan deportasi terhadap Tommy Schaefer, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.

WNA tersebut telah menghuni Lapas Kerobokan sejak tahun 2014 silam karena terlibat kasus pembunuhan terhadap ibu pacarnya.

Tommy dideportasi pada Selasa (24/2/2026) malam melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, Tommy Schaefer divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. 

Majelis hakim menyatakan TS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus tersebut dikenal luas sebagai tragedi “pembunuhan dalam koper” di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua. 

Dalam perkara itu, Tommy bersama mantan kekasihnya, Heater Mack, yang juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung Heater. 

Peristiwa ini sempat menjadi sorotan internasional karena motif dan cara pelaku menghilangkan jejak korban.

Heater Mack sendiri lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 setelah mendapat remisi, dan dideportasi pada 2 November 2021.

Sementara Tommy dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada 17 Februari 2026 setelah menjalani masa hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik. 

Ia kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses administrasi sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.

Selama masa detensi, petugas memastikan kelengkapan dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat hingga proses pemulangan siap dilaksanakan.

“Tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.

Selain dikenakan sanksi deportasi, pihak Imigrasi juga memasukkan nama Tommy ke dalam daftar penangkalan alias daftar cekal. 

Adapun proses pencekalan atau blacklist bisa berlaku hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup apabila dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Imigrasi Ngurah Rai #imigrasi #pengadilan #blacklist #warga negara asing #detensi #deportasi #bandara ngurah rai #lapas kerobokan #penjara #Nusa Dua #tragedi #pembunuhan #wna #rudenim